TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul keluhan komite sekolah yang sering dipanggil Ombudsman terkait polemik batas tipis sumbangan dan pungutan, Kamis (5/11/26).
Pertemuan yang mempertemukan Dinas Pendidikan (Disdik), Ombudsman Kaltara, Bagian Hukum Setda, hingga para ketua komite SD dan SMP se-Kota Tarakan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, S.E. didampingi Ketua Komisi II, Simon Patino, Anggota Komisi II, Cudarsiah dan Sabaria.
Di hadapan para peserta, Herman menegaskan forum ini digelar untuk mencari solusi permanen agar persoalan aturan di dunia pendidikan tidak terus-menerus menjadi beban psikologis maupun hukum bagi pengurus komite sekolah.
”Semoga ada berkah yang kita simpulkan pada hari ini, sehingga tidak menjadi beban, tidak menjadi selalu persoalan dan polemik bagi komite-komite sekolah kita,” ungkap Herman.
Keluh kesah langsung mencuat dari perwakilan pengurus komite. Ketua Komite SMP Negeri 2 Kota Tarakan, Fajar Ngewa, secara terbuka menyoroti maraknya pemanggilan pengurus komite dan pihak sekolah oleh Ombudsman Kaltara yang dinilai kerap terjadi secara rutin.
Fajar mengingatkan pengurus komite adalah relawan yang bekerja secara ikhlas tanpa mendapatkan imbalan materi untuk membantu kemajuan sekolah. Namun, waktu dan tenaga mereka kerap terkuras akibat proses pemanggilan tersebut.
“Mereka ini kan tidak dapat apa-apa, cuma membantu pihak sekolah, tetapi membuang waktu untuk dipanggil ke Ombudsman. Lindungi, tolong lindungi dengan cara membuat regulasi,” tegas Fajar.
Pihak komite lantas merindukan kepastian hukum seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2015 yang sempat diterbitkan pada era Kadisdik sebelumnya, agar para pengurus komite memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, komite juga blak-blakan menyebut terbatasnya alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali membuat pihak sekolah terpaksa mencari solusi pendanaan bersama orang tua siswa demi meningkatkan mutu pendidikan.
Kepala Disdik Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, memberikan apresiasi tinggi kepada para pengurus dan anggota komite sekolah atas dedikasi serta keikhlasan mereka dalam mendampingi dunia pendidikan
Menurut Endah, peran komite sangat vital sebagai mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sekolah negeri yang belum dapat ditangani sepenuhnya oleh pemerintah.
“Satu, tidak dibayar. Yang kedua, menghabiskan tenaga dan waktu. Kalau beliau-beliau itu pengusaha, pasti hitungan time is money, tetapi ini karena kepedulian terhadap anak-anak, kepedulian terhadap pendidikan,” ujar Endah.
Ia menambahkan, bentuk kepedulian tersebut bahkan sering kali ditunjukkan oleh pengurus komite yang anak-anaknya sudah lulus dari sekolah bersangkutan.
“Bahkan kadang ada pengurus komite, ketua komite, yang anaknya tidak ada di situ, sudah lulus. Tetapi sekali lagi, karena sebagai tokoh masyarakat, akhirnya memiliki kepedulian itu,” tambahnya.
Terkait mekanisme pungutan atau sumbangan, Endah meyakini seluruh komite sekolah negeri di Tarakan sudah memahami aturan sumbangan tidak boleh menetapkan angka nominal maupun batas waktu tertentu. Namun, persoalan kerap muncul dari celah komunikasi di tingkat orang tua murid.
Endah mencontohkan dinamika yang sering terjadi di lapangan ketika rapat komite diselenggarakan.
“Komite mengumpulkan orang tua, orang tuanya 600-an, yang hadir hanya mungkin 500. 500 sepakat, yang 100 ini tidak tahu. Akhirnya timbullah persepsi yang berbeda kepada yang tidak hadir ini,” jelasnya.
Kondisi inilah yang terkadang memicu laporan ke pihak Ombudsman. Oleh karena itu, Disdik Kota Tarakan terus berupaya mengevaluasi dan mendiskusikan hal ini bersama Ombudsman serta pengurus komite agar terbangun keselarasan informasi.
“Aturan apapun yang diberikan payung ke komite, tetap akan ada celah ini. Karena tidak semua orang tua itu bisa hadir rapat,” pungkas Endah.
Ia berharap sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga demi memajukan mutu pendidikan di Kota Tarakan.
Menanggapi dinamika tersebut, Asisten Muda dan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltara, Syahruddin, S.Sos., memberikan penjelasan tegas.
Ombudsman mencatat adanya lonjakan aduan dan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan SD dan SMP di Tarakan dan Bulungan sepanjang tahun 2026 ini.
Syahruddin membeberkan, banyak penggalangan dana di sekolah seperti sumbangan perpisahan atau pengadaan sarana-prasarana berpotensi melanggar aturan karena keluar dari koridor Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Poin yang disoroti adalah batas tipis antara sumbangan dan pungutan. Menurut Syahruddin, sumbangan murni didasarkan pada prinsip sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah nominal maupun batasan waktunya.
”Dalam konteks sumbangan, ukurannya bukan mampu atau tidak mampu, melainkan mau atau tidak mau,” ujar Syahruddin.
Herman Hamid turut mengamini kebingungan di lapangan ini. Menurutnya, batasan regulasi tersebut kerap membuat pihak sekolah berada di posisi yang dilematis.
”Antara sumbangan dan pungutan itu beda tipis. Sumbangan dan pungutan, dan Ombudsman itu di perdebatkan,” timpal Herman.
Politisi Demokrat itu menegaskan DPRD Kota Tarakan berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
DPRD berharap Disdik dan Pemkot Tarakan segera merumuskan pedoman teknis atau regulasi yang tegas.
Langkah ini dinilai mendesak agar seluruh komite sekolah memiliki pemahaman seragam, terlindungi secara hukum, serta mampu menjaga psikologis anak-anak didik dari keluarga kurang mampu, sehingga dunia pendidikan di Tarakan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari jeratan maladministrasi.(**)














Discussion about this post