TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan masih menemukan warga Kota Tarakan yang memiliki hak pilih, tidak tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Utara 2020. Ini ditemukan Bawaslu saat melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Temuan Bawaslu ini, ada disemua Kecamatan yang ada di Kota Tarakan. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, banyak ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ini kami belum bisa presentasikan secara rinci berapa persen, hanya saja kami menemukan ada beberapa dan hampir semua Kecamatan ada pemilih baru ada memang yang sudah masuk dalam A-KWK tetapi sudah memiliki hak pilih karena perubahan status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri,†kata anggota Bawaslu Kota Tarakan divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Dian Antarja ditemui di Kantornya, Selasa (11/8/20).
Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, sudah meninggal dunia, pindah domisili keluar Kota Tarakan,
“Temuan kami ada pemilih pemula yang nanti pada saat pencoblosan berusia 17 tahun tetapi belum memiliki E-KTP. Ada juga temuan lainnya, sudah memiliki E-KTP namun tidak tercatat di dalam model A-KWK nah ini kemarin apakah tidak masuk di dalam DPT atau mungkin baru jadi E-KTP nya. Bahkan ada temuan pemilih dalam satu KK, semuanya beda TPS (Tempat Pemungutan Suara),†ujar Dian.
Hasil temuan dari Bawaslu ini, sudah disampaikan ke KPU Kota Tarakan untuk ditindaklanjuti. Fokus Bawaslu melakukan pengawasan coklit ada dua, yaitu pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pemutakhiran data pemilih kah updating data. Segala bentuk permasalahan di pemilihan, sumbernya di data pemilih. Kalau ini tidak segera ditangani dengan baik dan bijak, bisa berakibat kisruhnya data-data yang ada untuk Pilgub 2020,†jelas Dian.
Pengawasan coklit ini, untuk melindungi warga masyarakat yang memiliki hak pilih agar tidak hilang pada saat pencoblosan Pilgub Kaltara 9 Desember 2020.
“Sebab pemutakhiran data pemilih ini kaitannya dengan data logistik yang berhubungan dengan surat suara itu tadi. Coklit ini pada prinsipnya menjaga hak pilih. Jangan sampai ada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih, tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun perlu dilihat juga penggunaan hak pilih harus berdasarkan administrasinya kalau tidak memiliki KTP Kaltara berarti tidak bisa ikut memilih,†ucap Dian.
Sementara itu, coklit untuk Pilgub Kaltara 2020, akan berakhir 13 Agustus 2020. Data pemilih yang di coklit, berdasarkan DP4 yang disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.(mt)
Discussion about this post