• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

8 September, Ajuan Terakhir Permohonan Cuti Petahana

by Redaksi
09/09/2020
in Daerah, Fokus
A A
8 September, Ajuan Terakhir Permohonan Cuti Petahana

TANJUNG SELOR – Permohonan usulan cuti para kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dibuka mulai Senin (7/9) hingga Selasa (8/9). Permohonan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Biro Pemerintahan yang berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqro Ramadhan.“Hari ini (kemarin, Red.), usulan cuti petahana dari kabupaten yang mengikuti Pilkada sudah seluruhnya diterima dan dalam proses penyelesaian pemberian cuti diluar tanggungan negara,” kata Datu Iqro.

Dikatakan Datu Iqro, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, setelah calon petahana mengajukan cuti dan permohonannya diluluskan maka ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) yang dimulai pada awal kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye. “Paling lambat 8 September 2020 permohonan cuti tersebut kami terima. Karena hari itu juga terakhir usulan Pjs Bupati dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses penunjukan Pjs Bupati dapat terselesaikan sebelum cuti diluar tanggungan negara,” jelasnya.

Baca Juga

Penampilan Bantengan Meriahkan Malam Penutupan Expo dan Bazaar UMKM di Tanjung Selor

KPK Mengajar di Sumba, 149 Siswa SDK Delo Belajar Kejujuran dan Keberanian

Bupati Ibrahim Ali Lepas Kontingen Pramuka Tana Tidung Menuju Jamnas XII 2026

Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Peso Gelar Ragam Lomba hingga Seni Budaya

Diketahui, dari 4 kabupaten di Kaltara yang menyelenggarakan Pilkada Serentak hanya Kabupaten Tana Tidung, bupati dan wakil bupatinya memutuskan ikut sehingga harus ada Pjs bupati yang menggantikan. Selanjutnya Kabupaten Nunukan dan Malinau hanya bupati yang mengikuti Pilkada Serentak sehingga wakil bupatinya otomatis menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan Kabupaten Bulungan tetap, karena bupatinya tidak mengikuti Pilkada Serentak, hanya wakilnya saja. “Terkait Pjs Kabupaten Tana Tidung, usulannya hari ini (kemarin, Red.) dikirimkan ke Kemendagri via online, menunggu surat Keputusannya terbit dari Kemendagri lalu kita laksanakan pengukuhannya,” katanya.

“Saat ini juga sedang berproses penyelesaian SK Gubernur Kaltara tentang Plt Bupati Malinau dan Plt Bupati Nunukan,” imbuhnya.

Dalam Pasal 9 Permendagri No. 1/2018, ada 5 tugas dan wewenang Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Dan, kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selanjutnya terkait kekosongan Pemprov Kaltara, karena gubernur dan wakil gubernur turut memutuskan untuk ikut Pilkada Serentak, sehingga akan ada Pjs yang menggantikan. Pjs tersebut diusulkan oleh Kemendagri. “Pjs gubernur yang ditunjuk oleh Mendagri akan menjabat kurang lebih 71 hari, dimulai sejak 3 hari penetapan calon kepala daerah sampai selesai kampanye, kemudian petahana bisa kembali masuk bekerja,” tuturnya.

“Untuk cuti Wagub (H Udin Hianggio), sudah ditandatangani dan dalam proses pengajuan ke Kemendagri,” timpalnya. Pjs gubernur sendiri, dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.(humas)

Tags: borneoCutiFB. FokusborneoKepala DaerahpemiluPemprov KaltaraPjs Gubernur

Berita Lainnya

Penampilan Bantengan Meriahkan Malam Penutupan Expo dan Bazaar UMKM di Tanjung Selor
Daerah

Penampilan Bantengan Meriahkan Malam Penutupan Expo dan Bazaar UMKM di Tanjung Selor

11 Agustus 2026 19:09
Daerah

KPK Mengajar di Sumba, 149 Siswa SDK Delo Belajar Kejujuran dan Keberanian

11 Agustus 2026 18:09
Bupati Ibrahim Ali Lepas Kontingen Pramuka Tana Tidung Menuju Jamnas XII 2026
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Lepas Kontingen Pramuka Tana Tidung Menuju Jamnas XII 2026

11 Agustus 2026 17:45
Daerah

Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Peso Gelar Ragam Lomba hingga Seni Budaya

11 Agustus 2026 15:50
Daerah

Bupati Bulungan Dorong Anak Muda Jadi Motor Penggerak Pertanian Modern

11 Agustus 2026 10:42
Daerah

Dari Akar Mangrove ke Wadah Cuan: Asa Baru Pembudidaya Kepiting Bakau di Tarakan

11 Agustus 2026 08:35
Next Post

Damkar dan Rescue Tarakan Evakuasi Ular Kobra Jawa di Gudang Pembuatan Peti Jenazah

Tim Pemenangan Terbentuk, Iraw Segera Launching Rumah Aspirasi

Tim Pemenangan Terbentuk, Iraw Segera Launching Rumah Aspirasi

Bertambah 1 Konfirmasi Positif dan 1 Dinyatakan Sembuh

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Targetkan Selesai 2029, Kota Tarakan Kawal Anggaran Pembangunan Pasar Sebengkok

Targetkan Selesai 2029, Kota Tarakan Kawal Anggaran Pembangunan Pasar Sebengkok

11 Agustus 2026 21:11
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

11 Agustus 2026 20:28
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP