TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan permohonan penerbitan hak atas tanah warga Mamburungan, Rifai dan Septianda.
RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/26).
Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, manajemen PT Medco E&P Tarakan, Camat Tarakan Timur, serta Ketua RT 09 Mamburungan, Usman, yang mendampingi warga.
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Suryadi Sangkala, menyampaikan kritik kepada pihak BPN Kota Tarakan yang dinilai terkesan menggantung dan mempersulit berkas permohonan warga.
Suryadi menegaskan, berdasarkan keterangan dari instansi teknis terkait, lokasi tanah yang diajukan tidak masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan berada pada radius aman lebih dari 50 meter dari fasilitas migas.
”Aduan ini sudah dibenarkan oleh Bidang Tata Ruang bahwa wilayahnya tidak termasuk WKP. Namun yang sangat saya sayangkan, dari BPN masih menunggu dan menggantung,” ujar Suryadi.
Ia mengimbau BPN agar tidak menduga-duga atau langsung menganggap semua lokasi di wilayah tersebut milik Pertamina tanpa memproses berkas yang masuk secara formal terlebih dahulu.
”Setiap warga yang ingin mengajukan, tolong diproses dulu, diterima dulu. Jangan karena menduga-duga bahwa ini masuk lahan Pertamina lalu Bapak menggantung. Ini kan tidak benar. Apalagi lokasi ini sudah pemukiman ramai dan ada dua fakta: berada di radius aman 50 meter dan tidak masuk WKP. Tolong jangan mempersulit permohonan masyarakat,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo, S.Tr. , memberikan klarifikasi terkait kehati-hatian pihak BPN dalam memproses permohonan sertifikasi di area sekitar sumur migas.
Mahidra menjelaskan pihak BPN perlu melakukan klarifikasi mendalam kepada Pertamina untuk memastikan status kepemilikan aset tersebut guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
”Terkait masalah sumur ini, kami perlu klarifikasi kembali ke pihak Pertamina, apakah ini masuk dalam aset Pertamina atau tidak. Hal ini menjadi pertimbangan kami karena melihat permasalahan sebelumnya yang sudah masuk ke ranah pengadilan antara Pertamina dengan masyarakat terhadap objek yang sama, yaitu penguasaan di atas sumur milik Pertamina,” jelas Mahidra.
Kendati demikian, Mahidra menyarankan agar warga tetap menyerahkan berkas permohonan agar dapat diproses sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
”Terhadap masyarakat, silakan saja mengajukan permohonannya. Tahapan dan proses akan tetap kami laksanakan. Mengenai lahan Pertamina, kami tetap akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak Pertamina,” pungkasnya.(**)













Discussion about this post