• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Dua Botol Besar Cairan Sabu-Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

by Redaksi
24 September 2020 23:27
in Fokus, Kriminal
A A

BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Yang Dicairkan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara musnahkan barang bukti narkotika gologan I jenis sabu-sabu yang dicairkan dalam dua botol air mineral ukuran 1,5 liter. Pemusnahakan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang ke toilet, Kamis (24/9/2020).

Pemusnahan barang bukti digelar di Terminal Lama Bandara Juwata Tarakan, menghadirkan dua tersangka. Dalam kesempatan ini hadir langsung kepala BNNP Kaltara, Kabandara Internasional Juwata Tarakan, Danlanud Anang Busra Tarakan, Kapolres, Perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Baca Juga

Sekprov Kaltara Tekankan Akurasi Data dalam Rekonsiliasi Keuangan dan Aset

Miras Ilegal Digagalkan di Sebatik, Pelaku Kabur Saat Disergap Satgas Pamtas

Polres Tarakan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

Kabandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus sabu yang dicairkan ini terjadi pada tanggal 17 Juli 2020 di Bandar Juwata Tarakan yang dibawa oleh salah satu calon penumpang Lion Air tujuan Makassar.

“Saat masuk pintu SCP I, petugas avsec mencurigai barang bawaan yang dibawa FS (Alm), kemudian karena ingin menyakinkan petugas kemudian FS meneguk minuman tersebut,” ungkapnya.

Setelah check in sekitar 5 menit, FS kembali dilakukan pemeriksaan di SCP II ruang tunggu, petugas kembali mencurigai barang tersebut dan pada saat dinyatakan FS kemudian kejang-kejang dan jatuh.

“Di Bandara kita ada petugas dari KKP yang kemudian melakukan pertolongan dan saat dicek langsung meninggal ditempat,” bebernya.

Saat penemuan ini pihak bandara langsung berkoordinasi dengan BNNP Kaltara kemudian ditindak lanjuti dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry P Simanjuntak mengatakan, peredaran gelap narkoba saat ini dilakukan dengan berbagai cara, dan ini untuk pertama kalinya dilakukan pengedar untuk mengelabui petugas.

“Jadi ini bukan produk jenis baru, tapi sabu yang dicairkan dan modus ini baru pertama kali di Kaltara,” bebernya.

Diketahui barang bukti yang didapatkan dari FS (alm) sebanyak 2 botol air mineral dengan berat kurang lebih 3 kilogram. Kemudian untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan masing – masing 100 gram kemudian dimusnahkan sebanyak 2,8 kilogram.

Hasil pengembangan kasus saat ini telah ditetapkan 3 tersangka yakni FS (meninggal dunia) kemudian AA dan SM. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (wic/iik)

Tags: bnnBNNP KaltaraFBFokusKaltaraNarkotikaSabu SabuTarakan

Berita Lainnya

Fokus

Sekprov Kaltara Tekankan Akurasi Data dalam Rekonsiliasi Keuangan dan Aset

21 April 2026 15:01
Kriminal

Miras Ilegal Digagalkan di Sebatik, Pelaku Kabur Saat Disergap Satgas Pamtas

18 April 2026 19:16
Kriminal

Polres Tarakan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

15 April 2026 15:33
Daerah

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

14 April 2026 19:05
DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga
Fokus

DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga

13 April 2026 16:44
Kriminal

Kodaeral XIII Gagalkan Penyelundupan 11 Karung Ballpress Asal Malaysia

13 April 2026 16:26
Next Post
Suriansyah : Jaga Kemurnian Alquran dengan Membacanya

Suriansyah : Jaga Kemurnian Alquran dengan Membacanya

KPU Kaltara Ajak Paslon Disipilin Protokol Kesehatan

KPU Kaltara Ajak Paslon Disipilin Protokol Kesehatan

Iraw Nomor Urut 2, Tanda Keberuntungan 2 Periode

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

22 April 2026 07:18

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

21 April 2026 22:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP