• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Pemuda 19 Tahun di Sebatik Cabuli Anak Dibawah Umur

by Redaksi
24 Januari 2021 18:20
in Fokus, Kriminal
A A
Pemuda 19 Tahun di Sebatik Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur Diamankan Polsek Sebatik Timur. foto :ist/Polsek Sebatik Timur

NUNUKAN – Personil Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pemuda atas nama (inisial) As, laki-laki (19) di Jalan Ahmad Yani RT 04 Desai Sungai Pancang Kecematan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga

Miras Ilegal Digagalkan di Sebatik, Pelaku Kabur Saat Disergap Satgas Pamtas

Polres Tarakan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga

As diamankan sekitar pukul 21.30 dikediamanya, pelaku dilaporkan atas kasus pencabulan dan langsung dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu M. Khomaini mengungkapkan, kejadian kasus terjadi pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, terlapor (As) mendatangi rumah pelapor dengan alasan jalan-jalan dan bertamu.

Tanpa curiga pelapor kemudian menyambut As, kemudian keduanya bersama satu orang saksi membahas tentang pekerjaan. Sekitar pukul 01.00 wita dini hari As memberithaukan bahwa rumah yang ditinggali pelapor sedang terdapat bahaya.

“Kemudian terlapor bersama pelapor berdiri dan menuju ke halaman rumah terlapor, saat itu terlapor melakukan aksinya dengan berpura-pura menarik benda ghoib yang ada di sekitar halaman rumah pelapor,” ungkap Kapolsek.

Lalu, terlapor meperlihatkan kepada pelapor jarum beserta garam dan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang ghoib yang telah di tanam oleh orang lain, padahal garam dan jarum tersebut sudah di siapkan oleh terlapor dari rumahnya sebelum ke rumah pelapor.

“Selanjutnya, terlapor meminta izin kepada pelapor untuk membuang air kecil, pelapor kemudian mempersilahkan terlapor untuk masuk kedalam dan pada saat terlapor masuk ke kamar mandi, terlapor sempat membuka kelambu melihat korban sedang tertidur, setelah membuka kelambu terebut terlapor kemudian kembali keluar dan duduk lagi bersama pelapor,”terang Khomaini.

Terlapor yang sempat masuk ke kamar mandi ini kembali melihat korban yang sedang terlelap tidur dan  duduk bersama dengan pelapor beserta saksi.

“Terlapor berbicara kepada pelapor dan saksi bahwa cucu pelapor yang sedang tidur di dalam kelambu tersebut sedang dalam bahaya, ada makhluk ghoib yang ada di dalam tubuhnya dan harus segera di obati,” bebernya.

Singkat cerita, jika tidak mengikuti kemauan pelaku, maka korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghoib tersebut, pelapor percaya dengan  pernyataan yang di keluarkan oleh terlapor tersebut dikarenakan pelapor telah melihat aksi terlapor sebelumnya, terlapor kemudian meminta pelapor untuk membangunkan korban untuk di obati oleh terlapor.

Lalu sekitar pukul 02.00 wita korban di bangunkan oleh pelapor dan dibawa ke teras rumah pelapor untuk diobati oleh terlapor, pada saat aksi pengobatan dimulai, terlapor mengatakan bahwa pengobatan tersebut sebaiknya di lakukan di dalam rumah, Pelaporpun menuruti permintaan dari terlapor.

Khomaini menjelaskan, saat di dalam rumah pelapor meminta kepada Pelapor untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah tersebut dan meminta agar selama proses pengobatan pelapor,korban beserta saksi harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai, pelapor pun menuruti permintaan dari terlapor dan mematikan semua lampu yang ada di dalam rumah kecuali lampu yang berada di luar rumah.

“Pada saat pengobatan berlangsung pelapor berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan bahwa ad barang ghoib yang berada di dalam tubuh korban, dan barang ghoib tersebut berada di paha korban saat itu, terlapor kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda ghoib tersebut, setelah terlapor membuka celana korban, terlapor kemudian menjilat jilat alat kelamin korban kurang lebih 1 menit lamanya,” jelas Khomaini.

Namun terlapor menyangkal, ia beralasan bahwa yang melakukan tersebut bukan dirinya melainkan sosok makhluk ghoib yang merasuki dirinya, dan kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut saat itu, Saksi kemudian mengusir terlapor untuk pulang saat itu.

Khomaini melanjutkan, pada pagi hari pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polsek Sebatik Timur hingga akhirnya terlapor ditangkap berikut dengan barang buktinya.

“1 (Satu)  Pasang  baju tidur Anak berwarna ungu,  1 (satu) buah Celana Dalam berwarna Cream,”ucapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Thn. 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn.2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76E UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Thn.2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun pe njara. (*/iik)

Tags: anak dibawah umurborneoborneo.comCabuldukun cabulFokusfokusborneo.commediafbNunukanpencabulanpolsek sebatik timurRemajasebatik

Berita Lainnya

Kriminal

Miras Ilegal Digagalkan di Sebatik, Pelaku Kabur Saat Disergap Satgas Pamtas

18 April 2026 19:16
Kriminal

Polres Tarakan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

15 April 2026 15:33
Daerah

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

14 April 2026 19:05
DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga
Fokus

DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga

13 April 2026 16:44
Kriminal

Kodaeral XIII Gagalkan Penyelundupan 11 Karung Ballpress Asal Malaysia

13 April 2026 16:26
Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi
Fokus

Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi

6 April 2026 18:13
Next Post

Brimob Polda Kaltara Kembali Lakukan Pemakaman Satu Jenazah Pasien Covid-19

8 Perusahaan Ini Ikuti Proper 2021

8 Perusahaan Ini Ikuti Proper 2021

Uang Nasabah BRI di Tarakan Raib Rp 311 Juta Dari Tabungan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Produk Hukum Daerah, DPRD Kaltara Gandeng Unhas Makassar dalam Kajian Legislasi

Perkuat Produk Hukum Daerah, DPRD Kaltara Gandeng Unhas Makassar dalam Kajian Legislasi

20 April 2026 20:59
Pansus LKPJ DPRD Tarakan Bedah Hasil Uji Petik, Dorong Optimalisasi PAD dan Integrasi Data

Polemik Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, DPRD Tarakan Desak Transparansi dan Pelibatan Pengurus

20 April 2026 20:44
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP