• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

by Redaksi
11/02/2021
in Politik
A A
Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

JAKARTA – Anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Utara, Hasan Basri, mendesak agar pencemar lingkungan yang telah mengakibatkan terganggunya ekosistem di sepanjang sungai Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, diberi sanksi tegas.

Baca Juga

Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Tanjung Pasir, Asrin Saleh Tekankan Pencegahan Maraknya LGBT

DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 

Adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan ekologis yang berdampak sistemik di Kabupaten Malinau, mendorong pimpinan Komite II DPD RI bereaksi keras.

Diduga pencemaran lingkungan khususnya di Sungai Malinau terjadi karena salah satu kolam penampungan milik perusahaan batubara jebol.

“Per hari ini saya telah bersurat secara resmi kepada Kementerian ESDM, Kementerian LHK serta kepada Bapak Kapolri agar menaruh perhatian terhadap persoalan ini,” tegas Hasan Basri, Kamis (11/2/21).

Menurutnya, dampak ekologis akan semakin serius jika pemerintah mengabaikan dan tidak segera mengambil langkah-langkah tegas.

Untuk itu, sebagai anggota DPD RI perwakilan Kaltara, HB merasa memiliki tanggung jawab untuk mendesak kepada segenap pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat dan terukur.

“Kita menyadari bahwa persoalan ekologis berkaitan erat dengan ruang hidup rakyat. Tidak boleh ada korporasi yang seenaknya merebut ruang hidup itu,” imbuh HB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) diamanatkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 (UU 3/2020) dijelaskan bahwa jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK tersebut,” ujar alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.

Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 145 UU 3/2020.

“Kepada pihak yang berwenang untuk tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada siapa saja termasuk korporasi yang melakukan praktik curang sehingga berakibat pada kerusakan ekologis di Malinau,” tutup HB.(**/Wk)

Tags: DPD RIHasan BasriHBKPUCMalinauPencemaran LimbahPT. Kayan Putra Utama CoalWakil Ketua Komite II DPD RI

Berita Lainnya

Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Tanjung Pasir, Asrin Saleh Tekankan Pencegahan Maraknya LGBT
Parlemen

Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Tanjung Pasir, Asrin Saleh Tekankan Pencegahan Maraknya LGBT

26 Agustus 2026 20:54
DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP
Parlemen

DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP

25 Agustus 2026 14:14
​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting
Daerah

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

25 Agustus 2026 08:34
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 
Parlemen

Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 

25 Agustus 2026 00:17
Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT
Parlemen

Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT

24 Agustus 2026 21:17
Cegah LGBT, Bapemperda DPRD Tarakan Dorong Perwali Jangka Pendek dan Perda di 2027
Parlemen

Cegah LGBT, Bapemperda DPRD Tarakan Dorong Perwali Jangka Pendek dan Perda di 2027

24 Agustus 2026 19:58
Next Post

Innalillahi, 4 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Total Sudah 76 Orang

Komite II DPD RI Dorong Perubahan Sejumlah UU di Bidang Pertanian, Perikanan, Kehutanan serta Kebencanaan

Komite II DPD RI Dorong Perubahan Sejumlah UU di Bidang Pertanian, Perikanan, Kehutanan serta Kebencanaan

Kampung Trengginas Karang Rejo Siap Bergerak Dalam Penanggulangan Covid-19

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

Pasar Tembus Eropa, Pengusaha Bandeng Tarakan Terganjal Ongkir Mahal ke Jawa

27 Agustus 2026 09:04
Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

27 Agustus 2026 08:41
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP