JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sidang paripurna masa sidang IV terkait penyampaian laporan kegiatan anggota DPD RI di Jakarta, Senin (8/3/21). Dalam sidang paripurna ini, Wakil Ketua Komite II DPD RI menyampaikan beberapa usulan untuk Provinsi Kalimantan Utara salah satunya tentang ketenagalistrikan.
Salah satu usulannya terkait pengawasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya ketenagalistrikan yang terdapat di Provinsi Kaltara masih perlu mendapat perhatian.
“Belum bisa terpenuhi nya kebutuhan energi listrik untuk masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang terus meningkat dengan rasio elektrifikasi baru mencapai 61.06%, terutama pada daerah perdesaan. Pemadaman listrik secara bergilir di beberapa daerah, terutama saat terjadinya kerusakan mesin utama, akibat masih terbatasnya kapasitas mesin pembangkit dan mesin cadangan, dan khususnya di Kota Tarakan, hal ini sudah berlangsung cukup lama,” kata Hasan Basri.
Permasalahan lain, tentang tarif listrik di Kota Tarakan dirasakan sangat memberatkan masyarakat jika dibandingkan tarif listrik pada daerah lainnya. Selain itu juga belum selesainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT. PLN (Persero) di beberapa daerah di Provinsi Kaltara dan belum terbangunnya interkoneksi jaringan listrik antar daerah di wilayah Provinsi Kaltara membuat pelayanan kelistrikan tidak maksimal.
“Salah satu hambatan besar dalam pengembangan infrastruktur energi adalah masalah perizinan, terutama masalah izin untuk pembangunan pembangkit dan transmisi, baik terkait izin-izin maupun masalah pembebasan/penyediaan lahan dan pemanfaatan kawasan hutan. Selain daripada itu terdapat rencana pengembangan kelistrikan dengan sharing dengan PLTU Sebatik Malaysia yang ada di perbatasan yang pemanfaatannya juga dilakukan untuk kepentingan bersama,” ujar Senator asal Kaltara.
Pembangunan PLTA Sungai Kayan sejak tahun 2010 telah dilakukan ground breaking dan 2014 mulai dibangun, sampai saat ini belum terdapat perkembangan pembangunannya. Hal ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya Pemerintah agar dapat segera diselesaikan karena akan mendukung elektrifikasi di Provinsi Kaltara.
“Pengembangan potensi listrik melalui mikrohidro di Provinsi Kaltara perlu dimaksimalkan untuk itu perlu ada kebijakan khusus tentang percepatan pengembangan, perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan dan harga khusus untuk listrik mikrohidro,” tambah alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.
Wilayah kerja organisasi perusahaan PT. PLN (Persero) terlalu besar dengan jangkauan pelayanan yang harus ditangani sangat luas, sehingga dengan perkembangan saat ini dan untuk kemajuan dimasa yang akan datang pola monopoli dalam pengelolaan kelistrikan oleh PT PLN (Persero) sudah sangat tidak tepat.
“Karena itu perlu dipikirkan solusi untuk “memecah†organisasi perusahaan PT. PLN (Persero) dengan adanya perusahaan di masing-masing region dan PT. PLN (Persero) dapat bertindak sebagai holdingnya,” jelas HB.
Di beberapa wilayah perbatasan terluar khususnya Provinsi Kaltara masih ditemukan desa yang belum tersentuh fasilitas listrik sebagai sumber penerangan. Menurut data dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Berau, dari 462 desa di Kaltara 207 diantaranya belum teraliri listrik. Meliputi 120 desa di Kabupaten Nunukan, 14 desa di Bulungan, 66 desa di Malinau, dan 7 desa di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Tekait hal terebut diharapkan kepada PT. PLN Persero dan Kementerian ESDM untuk dapat menindak lanjuti data tersebut dan sesegera mungkin untuk dilakukan langkah strategis untuk mempercepat penanganan wilayah di kalimantan Utara yang belum tersentuh fasilitas Listrik.
“Jika masalah kelistrikan dan energi dapat diatasi dan bahkan dapat dijamin ketersediaannya, maka Provinsi Kalimantan Utara akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan, sehingga masalah jaminan ketersediaan listrik dan energi menjadi sangat penting,” tutup Hasan Basri.(**/Iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post