TARAKAN – Koordinator pemilik ruko Ferry meminta pemerintah Kota Tarakan transparan terkait kepastian Hak Guna Bangunan (HGB) komplek pertokoan THM. Ferry menilai pemerintah kurang komunikasi dengan para pemilik ruko membahas masalah HGB.
“Sebenarnya ini pemerintah kurang komunikasi kepada kami. Seharusnya kan kalo beliau (Wali Kota) sudah tidak mau memperpanjang, sudah adakan dia punya planning kerja, apa yang mau dibikin disitu, adakah sudah investornya, terus marketnya bagaimana, bagaimana model yang mau dibuat. Tadi di dalam rapat kita sudah dengar ternyata belum ada, semuanya belum ada,” ujar Ferry ditemui usai mengikuti hearing antara perwakilan pemilik ruko komplek pertokoan THM dengan pemerintah dan DPRD Kota Tarakan, Senin (5/4/21).
Ferry mengatakan pemilik ruko meminta kepastian dari pemerintah sebelum berakhir batas waktu HGB. Sebab sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait HGB.
“Beliau (Wali Kota) mengatakan sewa-menyewa, kita tanya skemanya bagaimana. Kalau sudah begitukan beliau sudah harus tahu tim appraisal sudah turun bekerjakan. Itu bukan susah, sebentar saja itu. Berapa setahun, kita tanya gak ada. Loh itu kalau tidak tahu bagaimana, sedangkan waktu sudah terlalu mepet ini untuk sertifikat kami,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, jangan sampai ini jebakan setelah batas waktu HGB berakhir, pemerintah tidak memperpanjang HGB atau tidak menyewa ruko lagi.
“Kita takutnya dijebak. Kalau habis dia bilang saya tidak persewakan lagi karena kami ada ini-itu. Namanya kan lidah tidak bertulang, tidak ada hitam diatas putih kan bisa mengelakkan. Katanya tunggu waktunya habis baru dibuatkan. Kalau nanti kamu gak mau atau 100 juta setahun, kalau tidak mau keluar ada orang yang mau kan ini namanya jebakan yang kita takutkan itu,” jelas Ferry.
Ia mengharapkan ada kelonggaran dan toleransi dari pemerintah. Jika bangunan ruko tidak ada perubahan atau berubah fungsinya, HGB diperpanjang sesuai perjanjian.
“Tolong pak diperpanjang dulu sesuai perjanjian. Kalau anda tidak mau melaksanakan diperjanjian, ya anda melanggar dong. Kalau Uundang-undang HGB ada aturannya, cuma ya kita minta beliau (Wali Kota) ya transparanlah, kitakan masyarakat mu janganlah bikin resah, semua orang resah ini,” tutur Ferry.

Dikatakan Ferry, apalagi sekarang pandemi Covid-19. Selama pandemi ini pemerintah tidak hadir membantu para pedagang di ruko Komplek pertokoan THM.
“Kita minta tolonglah, ambillah kebijakan yang adil dan bijaksana. Keinginan kami kita mau tahu apa yang di mau pemerintah. Kalau beliau memang belum punya kepastian, perpanjanglah dulu ini sampai selesai perjanjian karena anda tidak merubah porsi. Kadang masalah sepele tapi dipersulit. Tujuannya beliau (Wali Kota) menguasai THM itu apa, kan kita jadi tanda tanya. Semua diblokir pasar-pasar kita tidak tahu apa maksudnya beliau (Wali Kota) ada apa sih,” beber Ferry.
Dijelaskan Ferry, selain masalah hukum ada masalah sosial dalam persoalan HGB di komplek pertokoan THM. Pemerintah harus hadir untuk membantu disaat ini, jangan bikin resah masyarakat.
“Selalu katanya hanya wacana, seperti teman-teman dengar pasar batu mau dibangun tapi kita lihat sendiri jadi lapangan bola kan kasian teman-teman pasar batu itu yang mengontrak ditunggu satu tahun untuk membangun tidak digunakan. Di Gusher sudah teman-teman tidak bisa mengajukan kredit, karena sudah diblokir dipertanahan semua padahal Gusher itu berapa tahun kemudian lagi baru habis sudah dihantam sekarang,” ucap Ferry.
Ditambahkan Ferry, di komplek pertokoan THM terdapat 64 ruko dan 1 plaza KFC. Selain ruko, juga ada kios. Sekarang pedagangnya sedang resah terkait HGB karena belum ada kepastian.
“Panggil kami, kami 3 kali bersurat baru ditanggapi atas desakan-desakan. Fungsi pemerintah itukan mengayomi, melindungi, menjaga masyarakat, supaya masyarakat hidupnya damai tentram sejahtera, jangan bikin resah. Hargailah kita masyarakat karena kita juga yang memilih beliau (Wali Kota),” tutup Ferry.(Wic)
Discussion about this post