TARAKAN – Bos Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Kota Tarakan diputus tidak bersalah oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tarakan pada Jumat (23/4/2021) lalu pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Bos SPBU Tarakan akhirnya bebas dari perkara hukum yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.
Dimana sebelumnya, bos SPBU Tarakan diduga melanggar pasal 108 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan “pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjukâ€.
Direktur PT Mitra Kusuma Bangsa, Ulrike mengatakan, dengan putusan hakim pada sidang tipiring di PN Tarakan jelas memutuskan pihaknya tidak bersalah.
“Jelas tidak salah,” tegasnya kepada fokusborneo.com, Minggu (25/4/2021).
Lebih lanjut, Ulrike mengatakan hakim menilai dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan atau atau etikat baik untuk membuat PP dan dinyatakan tidak bersalah.
Jauh sebelumnya, saat ada temuan tersebut terkait dengan PP, pihaknya sudah proaktif namun tidak ada bimbingan dan tetap diperkarakan ke ranah hukum.
“Waktu diperiksa perusahaan sudah membuat PP dan dalam proses, tapi tetap dituduh tidak membuat PP. Dan saat ini PP PT Mitra Kusuma Bangsa sudah jadi,” ujarnya.
Berdasarkan kasus ini, Ulrike berharap tidak terjadi kepada pengusaha lainya, jika ada ditemukan tentunya dilakukan pembinaan.
“Kami kan tidak tahu tolong kami diberitahu jangan langsung diperkarakan, tolong berikan kami pengarahan dan pembinaan yang benar agar kami tahu,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha di Tarakan, Adnan Hasan Galoeng sangat menyayangkan kejadian ini, dimana Pemerintah menggelar karpet merah untuk investor atau pelaku usaha namun sebaliknya malah kejadian ini sampai pengadilan.
“Saya sarankan agar Disnakertrans Kaltara lebih mengutamakan pembinaan jika mendapatkan temuan,” harapnya.
Ia menegaskan, setiap permasalahan jangan sampai dibawa ke ranah hukum. Tugas pemerintah membuat regulasi dan pengusaha sebagai operator.
“Jadi pemerintah dan pengusaha harus bersinergi tidak saling menjatuhkan,” tutur mantan Anggota DPRD Tarakan ini.
Adnan Hasan Galoeng mengatakan, memetik dari kejadian ini, kemungkinan belum ada sosialisi kepada pelaku usaha, bagaimana membuat PP maupun aturan lainya. (wic/Iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post