• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dituduh Melanggar Hukum, Bos SPBU Tarakan Diputus Tidak Bersalah

by Redaksi
27/04/2021
in Daerah
A A

Foto: Fokusborneo

TARAKAN – Bos Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Kota Tarakan diputus tidak bersalah oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tarakan pada Jumat (23/4/2021) lalu pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Bos SPBU Tarakan akhirnya bebas dari perkara hukum yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

Rayakan Hari Bhayangkara, Gubernur Apresiasi Pengabdian Polri untuk Kaltara

Dimana sebelumnya, bos SPBU Tarakan diduga melanggar pasal 108 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan “pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk”.

Direktur PT Mitra Kusuma Bangsa, Ulrike mengatakan, dengan putusan hakim pada sidang tipiring di PN Tarakan jelas memutuskan pihaknya tidak bersalah.

“Jelas tidak salah,” tegasnya kepada fokusborneo.com, Minggu (25/4/2021).

Lebih lanjut, Ulrike mengatakan hakim menilai dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan atau atau etikat baik untuk membuat PP dan dinyatakan tidak bersalah.

Jauh sebelumnya, saat ada temuan tersebut terkait dengan PP, pihaknya sudah proaktif namun tidak ada bimbingan dan tetap diperkarakan ke ranah hukum.

“Waktu diperiksa perusahaan sudah membuat PP dan dalam proses, tapi tetap dituduh tidak membuat PP. Dan saat ini PP PT Mitra Kusuma Bangsa sudah jadi,” ujarnya.

Berdasarkan kasus ini, Ulrike berharap tidak terjadi kepada pengusaha lainya, jika ada ditemukan tentunya dilakukan pembinaan.

“Kami kan tidak tahu tolong kami diberitahu jangan langsung diperkarakan, tolong berikan kami pengarahan dan pembinaan yang benar agar kami tahu,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha di Tarakan, Adnan Hasan Galoeng sangat menyayangkan kejadian ini, dimana Pemerintah menggelar karpet merah untuk investor atau pelaku usaha namun sebaliknya malah kejadian ini sampai pengadilan.

“Saya sarankan agar Disnakertrans Kaltara lebih mengutamakan pembinaan jika mendapatkan temuan,” harapnya.

Ia menegaskan, setiap permasalahan jangan sampai dibawa ke ranah hukum. Tugas pemerintah membuat regulasi dan pengusaha sebagai operator.

“Jadi pemerintah dan pengusaha harus bersinergi tidak saling menjatuhkan,” tutur mantan Anggota DPRD Tarakan ini.

Adnan Hasan Galoeng mengatakan, memetik dari kejadian ini, kemungkinan belum ada sosialisi kepada pelaku usaha, bagaimana membuat PP maupun aturan lainya. (wic/Iik)

Tags: borneoFB FokusborneoKaltaraPengadilan NegeriSPBUSPBU TarakanTipiring

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan

1 Juli 2026 17:43
Daerah

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

1 Juli 2026 17:25
Daerah

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

1 Juli 2026 17:19
Daerah

Rayakan Hari Bhayangkara, Gubernur Apresiasi Pengabdian Polri untuk Kaltara

1 Juli 2026 15:15
Daerah

Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

1 Juli 2026 13:16
Daerah

Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

1 Juli 2026 12:50
Next Post

Sasar Masalah Perbatasan, Gubernur Dukung Rencana Kehadiran TVRI Kaltara

Imbau Warga Tak Mudik Lebaran, Hasan Basri Sebut Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak

Imbau Warga Tak Mudik Lebaran, Hasan Basri Sebut Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak

Wabup Tana Tidung Hendrik Pantau Vaksinasi Lansia di Desa Sedulun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim Tarakan Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di 7 Titik, 2 Gerai Sudah Siap 100 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Geger, Seorang Buruh Angkut Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakan Jalan Sengkawit Tanjung Selor

1 Juli 2026 20:52

Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Mako Polres, AKBP Erwin S. Manik Tekankan Profesionalitas Personel

1 Juli 2026 20:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP