TARAKAN – Oknum Aparatur Sipil Negara Pemkot Tarakan ditangkap BNN terkait kasus narkotika jenis sabu 38 Kilogram, menanggapi hal ini Walikota Tarakan Khairul masih menunggu surat resmi.
“Kita baru tahu dari media, namun kami sendiri belum menerima secara resmi baik dari BNN sini, BNN Kota, BNN Provinsi Kaltara maupun BNN Pusat, kita tidak bisa berandai andai walaupun itu sudah diberitakan di Media,’’ jelas Khairul Waikota Tarakan, Selasa (8/10).
Didalam birokrasi mekanismenya harus ada surat resmi pemberitahuan itu, apakah benar yang besangkutan tersangka, setelah statusnya resmi maka pemkot akan mulai melakukan langkah selanjutnya.
“Narkoba termasuk kejahatan luar biasa, kita tunggu surat resminya, baru kami bisa komentar banyak,’’ terangnya.
Jika memang nanti terbukti, tentu sanksinya sudah diatur didalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai sanksi ringan hingga berat sudah diatur didalamnya.
“Saat ini yang paling penting adalah pencegahan, saya sudah instruksikan bagi ASN untuk tidak mencoba atau mendekati Narkoba, proteksi diri menjadi hal yang paling utama,’’ pungkasnya. (aii/iik)
Discussion about this post