TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali sampaikan pendapat akhir pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa, sekaligus penetapan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dalam Rapat Paripurna Ke-XVI Masa Siding II Tahun 2021 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD KTT, Rabu, 25 Agustus 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD KTT Jamhari didampingi Wakil Ketua 1 Samoel dan Wakilm Ketua 2 Yapur Alatas dan dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Sekda KTT, Asisten dan staf ahli, Dandim 0914/TNT Letkol Czi Tri Priyo Utomo, Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua Orsospol, Ketua Ormas, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda.
Dalam penyampaiannya, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas masukan dalam bentuk saran dan koreksi yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD, yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yaitu Perangkat Desa dan Rancangan Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan kelanjutan dari Peraturan Daerah Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa yang terlebih dahulu disahkan.
Selanjutnya perlu kiranya dipahami bersama, bahwa penyelenggaraan rapat paripurna DPRD hari ini, kata Bupati, merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 180/2514/SETDA.III Perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah tersebut mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyesuaian dan penetapan Raperda.
Berdasarkan pada hasil fasilitasi Raperda tentang APBD tersebut, DPRD bersama dengan Bagian Hukum, Bagan Tata Pemerintahan dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa telah melakukan pembahasan dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan dan penyesuaiannya. Hasil pembahasan itu selanjutnya dibahas dalam forum rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi DPRD, sebagai dasar penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Langkah Pemerintah desa, kata Bupati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, bahwa pemerintah desa terdiri atas pemerintah desa, dan badan permusyawaratan desa. Keduanya adalah posisi jabatan yang dipilih langsung oleh masyarakat desa secara demokratis.
Pemerintah desa dikepalai oleh kepala desa. Kepala desa menjalankan tugasnya dalam melaksanakan berbagai program pembangunan desa sesuai dengan tupoksinya, tidak boleh melewati batas kewenangannya.
Kelancaran tugas kepala desa sebagai pemimpin pemerintah desa, dibantu dan difasilitasi oleh perangkat desa. Perangkat desa sendiri dipegang oleh posisi jabatan tertingginya adalah sekretaris desa (sekdes). Perangkat desa menjalankan tugas administrasi yang telah ditentukan. Salah satu pembangunan desa sesuai dengan program kerja kepala desa yang dituangkan dalam RPJMDesa dan dilaksanakan untuk menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang baik dan terbuka.
Proses dan pelayanan administrasi termasuk administrasi keuangan desa, kata Bupati, dilaksanakan oleh perangkat desa. Sehingga perangkat desa yang terbaik adalah mampu berinovasi dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kepala desa dibantu oleh perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
“Pemerintah daerah berharap terselenggaranya pemerintahan desa yang terdiri atas kepala desa dan BPD yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan desa dapat dilakukan secara sistematis oleh perangkat desa dan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,†harap Bupati.
“Perangkat desa sebagai bagian dari pemerintah desa membantu kepala desa dalam menjalankan program pembangunan, pelayanan dan pembinaan masyarakat dengan system administrasi agar tertib dan dipertanggungjawabkan. Pengisian dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan menuju administrasi pemerintahan umum yang baik sehingga tercipta Good Government di tingkat desa,†tambahnya.
Bupati Ibrahim Ali juga mengatakan bahwa RPJMD Kabupaten Tana Tidung tahun 2021-2026 pada hari ini ditetapkan dengan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dokumen RPJMD berisi tentang gambaran perencanaan pembangunan yang akan diwujudkan dalam lima tahun mendatang dengan berdasarkan analisis kinerja pembangunan saat ini, serta permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah yang akan ditangani selama lima tahun kedepan, sehingga dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Visi pembangunan jangka menengah daerah merupakan visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (Desired Future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban.
Dengan mempertimbangkan segala aspek bidang pembangunan dan kemampuan serta visi jangka Panjang Kabupaten Tana Tidung yaitu “Masyarakat Kabupaten Tana Tidung yang agamis, harmonis, mandiri, dan sejahteraâ€, kemudian dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2021-2024 yaitu Ibrahim Ali dan Hendrik dirumuskan visi pembangunan Kabupaten Tana Tidung dalam RPJMD Tahun 2021-2026 adalah “ Terwujudnya Tana Tidung Bermartabat, Sejahtera, Indah, dan Humanis (Bersih).
Visi pembangunan daerah Kabupaten Tana Tidung tahun 2021-2026 menunjukan bahwa selama lima tahun kedepan pencapaian keberhasilan pembangunan oleh bupati dan wakil bupati terpilih dapat diukur dari birokrasi yang bermartabat, masyarakat yang lebih sejahtera, lingkungan yang semakin indah serta manusia yang semakin humanis.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Sesuai dengan visi di atas, selanjutnya disusun misi yang mencerminkan tentang segala daya dan upaya yang akan dilaksanakan untuk pencapaian visi tana tidung tahun 2021-2026 yaitu terwujudnya tana tidung bermartabat, sejahtera, indah dan humanis (bersih).
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut ditetapkan misi pembangunan Kabupaten Tana Tidung tahun 2021-2026, sebagai berikut meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar yang terpadu tata ruang wilayah, menciptakan pembangunan ekonomi yang berkerakyatan berbasis sumber daya alam, meningkatan kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian desa, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali juga mengatakan bahwa penyusunan Raperda RPJMD ini telah melibatkan semua pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan tingkat relevansi, kesetaraan dan keterwakilan. Sehingga terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program.
Demikian pula dokumen ini telah memperhatikan perencanaan tata ruang (RTRW) Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Perbatasan. Dengan demikian tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum dan program yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD ini merupakan hasil singkronisasi dengan perecanaan vertical dan horizontal. Program-program pembangunan yang ditawarkan oleh pada saat Kampanye, telah disusun ke dalam rancangan RPJMD melalui konsultasi pertimbangan landasan Hukum dan pembahasan Bersama DPRD dan eksekutif dan akhirnya ditetapkan dengan produk Hukum berupa peraturan daerah yang mengikat semua pemangku kepentingan.
Dengan menyadari bahwa pelaksanaan dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD ini kata Bupati bukan saja tanggung jawab pemerintah Kabupaten Tana Tidung, akan tetapi juga tanggung jawab semua pemangku kepentingan stakeholder, sehingga semua pemangku kepentingan harus mengetahui dan memahami substansi RPJMD ini. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan segera sosialisasikan RPJMD ini kepada semua Stakeholder. tutupnya. (her/iik)
Discussion about this post