TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Ketua DPRD Tana Tidung Jamhari, serta Sekertaris Daerah, BAPPEDA, PUPR, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahaan melakukan Audiensi dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri via daring (online), Senin (30/8/2021).
Bupati Tana Tidung memaparkan tentang data dan fakta mengenai penegasan batas daerah antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Bupati Tana Tidung juga menyampaikan dalam Audiensi via daring dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan agar dapat menghasilkan kesimpulan bahwa tetap mengacu pada Undang – undang Nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya berharap Kementerian Dalam Negri dapat mempertimbangkan aspek Sosiologis, Historis, Yuridis, Geografis, atau yang dianggap perlu,” terangnya singkat.
Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, audiensi dilakukan secara virtual, namun pandemi tidak menjadi kendala pemerintah daerah untuk bekerja secara maksimal menuju KTT lebih baik. (*/Iik)
Discussion about this post