TARAKAN, Fokusborneo.com – Ulah juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan P. Diponegoro, Sebengkok yang kerap membuat onar dan mengintimidasi warga akhirnya berbuntut panjang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan mengambil langkah tegas dengan menyerahkan penanganan oknum tersebut ke aparat kepolisian.
Langkah ini diambil setelah aksi sang jukir terekam kamera warga hingga viral di media sosial. Kepala Dishub Tarakan, Ahmady Burhan, memastikan bahwa sosok yang meresahkan pengguna jalan tersebut sama sekali bukan bagian dari jukir resmi yang terdata di instansinya.
Ahmady mengungkapkan, oknum ini sebenarnya sudah pernah ditindak dan ditegur saat muncul laporan serupa pada 2025 lalu. Namun, ia kembali memanfaatkan celah saat pengawasan petugas di lapangan sedang lengah.
”Oknum ini memang jukir liar. Dulu di 2025 sudah pernah kami tegur, tapi dia nekat beroperasi lagi saat petugas tidak ada di tempat,” ungkap Ahmady, Rabu (23/9/26)..
Kondisi kian parah karena sang jukir disinyalir sering menjalankan aksinya di bawah pengaruh alkohol. Hal ini memicu keresahan besar bagi warga dan pengendara yang melintas di sekitar Jalan P. Diponegoro.
Karena tindakannya sudah melampaui batas pembinaan dan masuk ke ranah intimidasi serta potensi pidana, Dishub memilih berkoordinasi dengan pihak berwajib.
”Kewenangan Dishub sebatas pembinaan dan peneguran terkait retribusi. Tapi kalau sudah ada pemaksaan, ancaman, atau unsur kriminal, itu menjadi domain kepolisian untuk menindaknya,” tegas Ahmady.
Masyarakat Kota Tarakan pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika kembali menemukan praktik parkir ilegal atau tindakan mengintimidasi dari jukir liar di jalanan.(**)












Discussion about this post