TANA TIDUNG – DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar Paripurna masa sidang 3 tahun 2021, dengan agenda penyampaian pemandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (28/9/2021).
Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD KTT tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KTT Jamhari didampingi Wakil Ketua 1, Samoel dan dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik beserta para Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa se-KTT, Kodim 0914/TNT, Polsek serta tamu undangan lainnya.
Pada rapat tersebut, ada 4 fraksi yang menyampaikan pemandangan akhir dari fraksinya masing-masing secara bergantian, yang dimulai dari Norma juru bicara (jubir) dari fraksi PAN, dilanjutkan Jamhor jubir dari Fraksi Hanura, M. Yunus dari Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia, dan yang terakhir dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, yang disampaikan Hanafiah.
Dari keempat fraksi DPRD KTT secara keseluruhan menyampaikan menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda P-APBD KTT Tahun anggaran 2021.
Wakil Bupati (Wabup) KTT Hendrik saat sambutannya menyampaikan Apresiasi setinggi – tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD KTT, yang telah mampu mengelola waktu dengan efisien dan efektif, walaupun berbagai macam rintangan dan ujian yang dihadapkan kepada KTT, sehingga Raperda tentang APBD KTT Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan.
“Saya menyadari bahwa apa yang dicapai pada hari ini bukanlah suatu hal yang mudah, yang diawali dari penyampaian nota keuangan APBD 2021 hingga dalam proses tahapan pembahasan P-APBD KTT 2021 adalah suatu rangkaian proses yang sangat panjang dan melelahkan serta penuh lika-liku. Namun demikian demi tugas mulia dan semangat kebersamaan maka seluruh proses tahapan pembahasan tersebut dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Wabup
Dalam proses tahapan pembahasan tersebut terdapat perdebatan-perdebatan dan perbedaan persepsi, namun hal ini kata Wabup merupakan hal yang wajar dan harus dipahami serta dapat dimaklumi, karna kata Wabup, ini merupakan bagian dari proses demokrasi saat ini.
Untuk diketahui bahwa penyelenggaraan rapat paripurna DPRD hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/EV/K. 14/2021, tanggal 17 september 2021, tentang evaluasi rancangan Raperda KTT tentang P-APBD KTT Tahun Anggaran 2021 dan Raperda Bupati Tana Tidung tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Keputusan Gubernur tersebut mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyesuaian dan menetapkan Raperda tentang P-APBD KTT tahun 2021, paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya keputusan Gubernur Kaltara.
Berdasarkan hal tersebut, kata Wabup perlu komitmen disertai upaya sungguh-sungguh untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana atau anggaran, dengan memerhatikan bahwa setiap nilai rupiah harus jelas tujuan dan manfaatnya.
Seluruh perangkat daerah hanya dapat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, memanfaatkan anggaran sesuai peruntukkannya serta melakukan evaluasi secara selektif terhadap setiap kegiatan terkait perencanaan dan pelaksanaan.
“Terkait dengan pengawasan perlu juga mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. pengawasan harus dilakukan oleh setiap kepala perangkat daerah kepada pengelola anggaran dan pelaksa kegiatan yang berada dibawah kendali dan tanggungjawabnya,” kata Wabup
Dengan demikian tata kelola keuangan daerah akan terlaksana sesuai ketentuan dan tidak selalu muncul temuan berulang oleh pihak pengawasan eksternal, seperti BPK atau BPKP.
“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan semoga P-APBD tahun 2021 ini, benar-benar bisa berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan tahun 2021 yang tinggal beberapa bulan lagi akan segera berakhir,” harap Wabup.
Di ketahui P-APBD KTT Tahun 2021 telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah sebesar Rp 839.713.956.633. (her/Iik)
Discussion about this post