Komisi Pemilihan Umum Propinsi Kalimantan Utara, masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk penetapan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Propinsi Kaltara periode 2019-2024.
“sesuai PKPU 10/2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilu di semua tingkatan, penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD adalah paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK),” ujar anggota KPU Propinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo, Senin (01/07).
BRPK dijadwalkan 1 juli 2019, selanjutnya KPU RI langsung menyampaikan kepada KPU Propinsi dan Kabupaten Kota, untuk segera melakukan penetapan dalam waktu 3 hari bagi daerah yang tidak terdaftar dalam BRPK.
“Kaltara yang ada gugatannya hanya DPR RI dari seluruh 34 propinsi, Tapi untuk DPRD Kaltara tidak ada gugatan, maka waktunya masing menunggu perintah resmi dari KPU RI,” pungkas Teguh.
Untuk diketahui DPRD Propinsi Kaltara, terdiri dari 35 anggota DPRD yang terbagi di 4 daerah pemilihan. Diantaranya dapil Kaltara 1 Kota Tarakan sebanyak 12 kursi, dapil Kaltara 2 Bulungan dan Tana Tidung 9 kursi, dapil Kaltara 3 Malinau 4 kursi dan dapil Kaltara 4 Nunukan 10 kursi.(spo)















Discussion about this post