TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu hampir tiga kilogram dan puluhan butir pil ekstasi.
Rencananya narkoba seberat 2.835,69 gram tersebut akan akan dikirim melalui kapal Pelni dari Tarakan menuju Sulawesi.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 27 November 2021, tim berantas bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 Wita, tim melakukan penggeledahan sebuah rumah di RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan yang diduga sebagai tempat menyimpan narkoba.
“Saat penggeledahan didapatkan dua orang inisial RH (saksi) dan HD (26) sebagai pelaku. Saat penggeledahan pelaku (HD) sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap,” jelas Samudi, Kamis (16/12/2021).
Lebih lanjut, saat penggeledahan tim mendapatkan kotak setreofoam (box ikan) yang dibungkus karung. Setelah dibuka isinya di atas ada ikan beku tuna, kemudian dibawahnya ada tiga bungkus plastik bening.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail ternyata narkoba jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 37 butir,” ungkapnya.
Dari keterangan HD saat diinterogasi petugas didapat keterangan bahwa HD diperintahkan oleh EF (33) dan tim langsung bergerak menuju sasaran rumah yang dimaksud.
“EF ditangkap di rumahnya jalan Rajawali RT 01 Kelurahan Karang Harapan. HD dan EF mengakui barang bukti yang disita adalah barangnya,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku EF diperintahkan oleh seseorang yang ada di Lapas Gowa dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan.
Samudi mengungkapkan, selain dua tersangka yang diamankan, ada satu pelaku inisial P masih DPO ( daftar pencarian orang).
Kedua pelaku mengirim narkotika jenis sabu ini sudah dua kali, yang pertama berhasil lolos pada bulan November sebanyak 2 kilogram dengan modus yang sama.
Selanjutnya, barang bukti narkoba dimusnahkan BNNP Kaltara dengan cara dilarutkan kedalam air dan disisakan 11 gram dan 7 butir pil ekstasi untuk persidangan.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat (1) subsiser 112 Undang – undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun serta pidana hukuman seumur hidup. (wic/Iik)
















Discussion about this post