• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi

by Redaksi
16/12/2021
in Daerah, Fokus, Kriminal
A A

Kepala BNNP Kaltara Musnahkan 3 Kilogram Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi.Foto : Fokusborneo

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu hampir tiga kilogram dan puluhan butir pil ekstasi.

Rencananya narkoba seberat 2.835,69 gram tersebut akan akan dikirim melalui kapal Pelni dari Tarakan menuju Sulawesi.

Baca Juga

Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

Peringati Detik-Detik Proklamasi, Satlantas Polres Tarakan Hentikan Arus Lalu Lintas dan Gelar Penghormatan

Detik-Detik Proklamasi di Simpang 4 Tarakan Dipenuhi Antusiasme Warga

Renungan Suci HUT ke-81 RI, Gubernur Tekankan Pentingnya Semangat Perjuangan

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 27 November 2021, tim berantas bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 Wita, tim melakukan penggeledahan sebuah rumah di RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan yang diduga sebagai tempat menyimpan narkoba.

“Saat penggeledahan didapatkan dua orang inisial RH (saksi) dan HD (26) sebagai pelaku. Saat penggeledahan pelaku (HD) sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap,” jelas Samudi, Kamis (16/12/2021).

Lebih lanjut, saat penggeledahan tim mendapatkan kotak setreofoam (box ikan) yang dibungkus karung. Setelah dibuka isinya di atas ada ikan beku tuna, kemudian dibawahnya ada tiga bungkus plastik bening.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail ternyata narkoba jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 37 butir,” ungkapnya.

Dari keterangan HD saat diinterogasi petugas didapat keterangan bahwa HD diperintahkan oleh EF (33) dan tim langsung bergerak menuju sasaran rumah yang dimaksud.

“EF ditangkap di rumahnya jalan Rajawali RT 01 Kelurahan Karang Harapan. HD dan EF mengakui barang bukti yang disita adalah barangnya,” tuturnya.

Dari keterangan pelaku EF diperintahkan oleh seseorang yang ada di Lapas Gowa dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan.

Samudi mengungkapkan, selain dua tersangka yang diamankan, ada satu pelaku inisial P masih DPO ( daftar pencarian orang).

Kedua pelaku mengirim narkotika jenis sabu ini sudah dua kali, yang pertama berhasil lolos pada bulan November sebanyak 2 kilogram dengan modus yang sama.

Selanjutnya, barang bukti narkoba dimusnahkan BNNP Kaltara dengan cara dilarutkan kedalam air dan disisakan 11 gram dan 7 butir pil ekstasi untuk persidangan.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat (1) subsiser 112 Undang – undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun serta pidana hukuman seumur hidup. (wic/Iik)

Tags: bnnpBNNP KaltaraBNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu-Sabu dan Pil EkstasiborneoFbfokus Borneofokusborneonarkobapemusnahan barang buktipil ektasiSabu

Berita Lainnya

Daerah

Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

17 Agustus 2026 13:50
Daerah

Peringati Detik-Detik Proklamasi, Satlantas Polres Tarakan Hentikan Arus Lalu Lintas dan Gelar Penghormatan

17 Agustus 2026 13:45
Daerah

Detik-Detik Proklamasi di Simpang 4 Tarakan Dipenuhi Antusiasme Warga

17 Agustus 2026 13:29
Renungan Suci HUT ke-81 RI, Gubernur Tekankan Pentingnya Semangat Perjuangan
Daerah

Renungan Suci HUT ke-81 RI, Gubernur Tekankan Pentingnya Semangat Perjuangan

17 Agustus 2026 13:28
Peringati HUT ke-81 RI, Gapasdap dan KSOP Dorong Pelayaran Aman Lewat Rompi Safety di Tarakan 
Daerah

Peringati HUT ke-81 RI, Gapasdap dan KSOP Dorong Pelayaran Aman Lewat Rompi Safety di Tarakan 

17 Agustus 2026 11:19
Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga
Daerah

Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga

16 Agustus 2026 18:50
Next Post

Bawa Sabu 5 Kg, Oknum Tenaga Kontrak Satpol PP Bulungan Dibekuk BNNP Kaltara

Perumda Tarakan Aneka Usaha Gelar Workshop Tata Cara Ekspor Impor Untuk Pelaku UMKM

Varian Omicron Terdeteksi, Presiden: Tetap Waspada dan Perketat Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Meriahkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Gelar Jalan Santai dan Bagikan Sembako di Sebengkok

Meriahkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Gelar Jalan Santai dan Bagikan Sembako di Sebengkok

17 Agustus 2026 14:03

Perkara Laka Maut Gunung Selatan Berakhir Damai

17 Agustus 2026 14:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP