TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung mengangkat dan melantik pimpinan dan unsur pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tana Tidung, Senin (7/2/2022).
Dalam sambutanya, Bupati Ibrahim Ali mengatakan, berdasarkan lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
“Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bahwa baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama,” jelas Ibrahim ALi.
Bupati mengungkapkan, kehadiran Baznas KTT berdasarkan Perda KTT Nomor 12 Tahun 2021 bahwa zakat merupakan kewajiban umat mulsim yang harus dibayarkan dan ditunaikan setiap bulan Ramadhan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
“Saya berharap dan berpesan semoga dengan adanya kepengurusan baru Baznas KTT tidak hanya mampu mengumpulkan dana dari umat melainkan dana itu dapat dikelola dengan sebaik-baiknya yang diperuntukan untuk kesejahteraan umat,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan ini Ibrahim Ali mengucapkan selamat kepada pimpinan dan pengurus Baznas Tana Tidung yang baru dilantik dan semoga dapat menjalankan amanah dan tugas sebaik-baiknya. (her/iik)











Discussion about this post