TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Muhammad Hatta menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pembangunan Ketahanan Keluarga. Keberadaan Perda tersebut, diharapkan kehidupan keluarga di Kaltara tangguh dan harmonis.
Dasar kewajiban sosper yang tertuang pada peraturan DPRD Provinsi Kaltara tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltara tersebut, Muhammad Hatta mengundang masyarakat terutama kaum ibu-ibu. Sosper kali ini, digelar di rumah makan Gudeng Bu Harman, Kamis (24/3/22).
“Ini produk DPRD dan pemerintah Provinsi dan bagaimana tanggungjawab kita mensosialisasikan ini. Yang kita tekankan ini bagaimana tentang ketahanan keluarga,” kata Muhammad Hatta.
Perlu diketahui kata Hatta, bahwa ketahanan keluarga dimaksud dalam perda kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan, ketangguhan serta menanggung kemampuan fisik, materiil, mental dan spiritual.
“Ini yang ditekankan bagaimana masyarakat Kaltara bisa mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis, bagaimana meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin,” ujar politisi PPP.

Tujuan pemerintah dalam pembentukan Perda ini, dijelaskan Hatta bagaimana menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga ini untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan dan kepedulian serta tanggung jawab pemerintah sesungguhnya. Tentunya antara Pemerintah, keluarga dan juga masyarakat bisa menciptakan dunia usaha dan mencerdaskan keluarga yang tangguh.
“Harapan kita karena perda ini memang sudah termasuk yang lama 2018, sosper ini paling tidak masyarakat mengetahui bahwa perda ini ada. Sebab Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ini banyak yang belum tahu, makanya kita sosialisasikan,” tutur pria yang juga tercatat sebagai Ketua DPC PPP Tarakan.
Sosper ini dikatakan Hatta, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap Perda Provinsi Kaltara sebagai konsekuensi dari asas fiksi hukum dimana setiap orang diangap tahu tentang hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kita melihat memang banyak Perda yang telah di buat oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Kaltara, sehingga kami punya kewajiban bagaimana mensosialisasikan. Dan wajib masyarakat paham Perda yang telah di undangkan apa saja,” tutup Anggota DPRD Provinsi Kaltara dapil Tarakan.(Mt)
Discussion about this post