• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

by Redaksi
09/10/2025
in Daerah
A A
Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

Kemendagri RI menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum di Tarakan. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (9/10/25).

Kegiatan ini menjadi forum penting yang dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara (Kaltara) dan bagian ekonomi Pemerintah Daerah (Pemda), menandai upaya penyamaan langkah dalam memperkuat tata kelola BUMD air minum di wilayah tersebut. Hadir juga Walikota Tarakan, dr. Khairul.

Baca Juga

Permudah Akses Layanan, Imigrasi Perkuat Pelayanan Keimigrasian di MPP OIKN

Dari Lahan Kosong Jadi Sawah, Yonif TP 922/Upun Taka Panen Perdana Padi di Tana Tidung

Penanganan Karhutla di Kaltara Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Peremajaan Fasilitas Layanan, Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan Tiga Printer Paspor 

​Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, menekankan Permendagri ini bukan sekadar pergantian aturan lama, melainkan pondasi baru untuk menciptakan BUMD yang lebih kuat, sehat, dan profesional.

Ia menegaskan peran BUMD harus bergeser dari sekadar mencari laba menjadi entitas yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

​”BUMD itu dituntut kontribusi terkait dengan peningkatan pelayanan publik, terkait dengan pertumbuhan ekonomi, pergerakan ekonomi. Kita harus merubah paradigma,” ujar Yudia Ramli.

​​Dalam paparannya, Yudia Ramli menyoroti pentingnya perubahan paradigma, di mana BUMD seharusnya dipandang sebagai Badan Usaha Milik Daerah secara utuh, bukan hanya Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah.

​Pergeseran ini menggarisbawahi perlunya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam good governance BUMD. Bahkan, Permendagri 23/2024 telah mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan pertimbangan kepada Mendagri sebelum menetapkan direksi BUMD Air Minum, menunjukkan upaya peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas.

“Permendagri 23/2024 membawa struktur baru dengan 108 pasal dan 12 bab, salah satunya adalah kategorisasi BUMD Air Minum berdasarkan jumlah pelanggan yaitu kecil, sedang dan besar,” ujarnya.

Untuk kategori kecil maksimal 50.000 pelanggan direksi 1 orang. Kategori sedang dengan 50.001 hingga 100.000 pelanggan jumlah direksi maksimal 3 orang. Sedangkan kategori besar Lebih dari 100.000 pelanggan, direksi maksimal 5 orang.

​Kategorisasi ini berdampak langsung pada efisiensi, termasuk batasan rasio biaya operasi dibanding pendapatan operasi (BOPO) dan biaya tenaga kerja.

Kategori BUMD kecil, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 5% (BOPO \le 0,95) dan batas maksimal biaya SDM 40% dari total pendapatan. Untuk kategori sedang, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 10% dan batas maksimal biaya SDM 35% dari total pendapatan. Sedangkan kategori besar, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 15% dan batas maksimal biaya SDM bisa digunakan 30% dari total pendapatan.

Kota Tarakan, dengan jumlah pelanggan mencapai 54.000 SR, saat ini diklasifikasikan sebagai BUMD kategori sedang.

Yudia Ramli menjabarkan empat peran strategis BUMD yang ditegaskan dalam regulasi baru ini, agar BUMD Air Minum tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh menjadi motor penggerak pembangunan daerah diantaranya bagian integral penopang daerah dalam kemandirian ekonomi.

Selain itu, BUMD harus menjadi entitas bisnis yang berpeluang mengungkit peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk potensi menjadi penggerak ekonomi daerah khususnya untuk BUMD yang bersinggungan dengan kebutuhan dasar seperti air minum.

Tak kalah pentingnya, BUMD menjadi partner Pemerintah Daerah dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat.

​Kemendagri mengakui masih ada tantangan besar di tingkat nasional, di mana data menunjukkan sekitar 27,5% dari lebih dari 300 BUMD masih mengalami kerugian, dengan kontribusi deviden yang masih sangat kecil.

Oleh karena itu, Permendagri 23/2024 diharapkan menjadi panduan yang lebih jelas untuk mendorong BUMD air minum menjadi lebih sehat dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.(Mt)

Tags: Air MinumBLUD dan BMDBUMDDirektur BUMDDrs. H. Yudia RamliHeadlinekemendagriPDAMPermendagriPerumda Air Minum

Berita Lainnya

Daerah

Permudah Akses Layanan, Imigrasi Perkuat Pelayanan Keimigrasian di MPP OIKN

30 September 2026 21:09
Daerah

Dari Lahan Kosong Jadi Sawah, Yonif TP 922/Upun Taka Panen Perdana Padi di Tana Tidung

30 September 2026 21:01
Daerah

Penanganan Karhutla di Kaltara Menjadi Tanggung Jawab Bersama

30 September 2026 19:45
Peremajaan Fasilitas Layanan, Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan Tiga Printer Paspor 
Daerah

Peremajaan Fasilitas Layanan, Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan Tiga Printer Paspor 

30 September 2026 19:19
Daerah

P-APBD 2026 Disepakati, Pemprov Kaltara Fokus Perkuat Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan

30 September 2026 18:09
Daerah

Bapenda Tarakan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober 2026

30 September 2026 17:55
Next Post

Dua Korban Perahu Terbalik di Perairan Amal Baru Ditemukan Meninggal Dunia 

TMMD ke-126 Kodim 0914/Tana Tidung Mulai Bangun Jalan di Desa Limbu Sedulun

PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Permudah Akses Layanan, Imigrasi Perkuat Pelayanan Keimigrasian di MPP OIKN

30 September 2026 21:09

Dari Lahan Kosong Jadi Sawah, Yonif TP 922/Upun Taka Panen Perdana Padi di Tana Tidung

30 September 2026 21:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP