• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Terkait Penangkapan Briptu H, Ini Penjelasan Lengkap Kapolda Kaltara

by Redaksi
09/05/2022
in Fokus, Kriminal
A A

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Bersama Jajaran Melihat Langsung Barang Bukti Alat Berat yang Digunakan untuk Ilegal Mining. Foto: IST/ Humas Polda

TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar press release pengungkapan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).

Press release yang dilaksanakan di ruang Selasar Command Center Mapolda Kaltara tersebut menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti.

Baca Juga

YBM PLN UID Kaltimra Salurkan Energi Kebaikan, Perkuat Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

Kapolda menjelaskan, pada pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi III DPR RI sekitar bulan Februari 2022, terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Selanjutnya hari Kamis, 21 April 2022 dilakukan pendalaman terkait dugaan Illegal Mining yang berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Kemudian, Kapolda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.

“Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 Wita telah diamankan 5 orang atas nama (inisial) M. I (Koordinator), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), B U (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman,” jelas Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB dan saudara M alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya.

“Pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka yaitu M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), saudara M alias ADI (koordinator) dan saudara HSB (Pemilik),” ungkapnya.

Kelima tersangka melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

“Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” sambungnya.

Pasca penangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan rumah HSB, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga Balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.

Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.

Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan maksimal 20 tahun.

“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. 11 speed tersebut ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda beda disekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik,” bebernya.

Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh sdr. HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara. (*)

 

Tags: borneoHSBIrjen pol DanielKaltaraKapolda kaltaranarkobaOknum polisioknum polripakaian bekasPolda KaltaraTambang emastambang emas ilegal

Berita Lainnya

YBM PLN UID Kaltimra Salurkan Energi Kebaikan, Perkuat Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Fokus

YBM PLN UID Kaltimra Salurkan Energi Kebaikan, Perkuat Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

1 Agustus 2026 13:57
Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

29 Juli 2026 15:59
Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong
Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

28 Juli 2026 10:05
Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas
Kriminal

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

27 Juli 2026 11:20
Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel
Kriminal

Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

23 Juli 2026 15:55
Next Post
Sop Konro Padaidi Maknyos, Hadir di Karang Balik

Sop Konro Padaidi Maknyos, Hadir di Karang Balik

Bupati KTT dan Wakilnya Sidak Semua OPD Pasca Libur Lebaran 2022

Sering Akibatkan Kecelakaan, DPRD Minta Tumpahan Semen Gunung Amal Dibersihkan

Tindaklanjuti Tumpahan Semen Cor di Gunung Amal, DPRD Tunggu Perubahan AKD Selesai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Tarakan Bakal Gelar Mini Job Fair 30 Juli, Targetkan 500 Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sushi Ten Blue Sky Hotel Balikpapan Hadirkan Sensasi All You Can Eat Premium

1 Agustus 2026 20:29

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026 18:11
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP