• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Terkait Penangkapan Briptu H, Ini Penjelasan Lengkap Kapolda Kaltara

by Redaksi
9 Mei 2022 13:02
in Fokus, Kriminal
A A

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Bersama Jajaran Melihat Langsung Barang Bukti Alat Berat yang Digunakan untuk Ilegal Mining. Foto: IST/ Humas Polda

0
VIEWS

TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar press release pengungkapan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).

Press release yang dilaksanakan di ruang Selasar Command Center Mapolda Kaltara tersebut menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti.

Baca Juga

Polresta Bulungan Amankan Peringatan Harlah NU ke-100 di Tanjung Palas Utara

Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita, Polresta Bulungan Bersama Polsek Jajaran Gencarkan Penanaman Jagung

Nuansa Budaya Warnai Peringatan Hari Desa di Pulau Sapi

Pengamanan Ibadah Natal Jemaat GPDI Berjalan Aman dan Lancar, Polresta Bulungan Hadir Beri Rasa Nyaman

Kapolda menjelaskan, pada pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi III DPR RI sekitar bulan Februari 2022, terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Selanjutnya hari Kamis, 21 April 2022 dilakukan pendalaman terkait dugaan Illegal Mining yang berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Kemudian, Kapolda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.

“Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 Wita telah diamankan 5 orang atas nama (inisial) M. I (Koordinator), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), B U (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman,” jelas Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB dan saudara M alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya.

“Pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka yaitu M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), saudara M alias ADI (koordinator) dan saudara HSB (Pemilik),” ungkapnya.

Kelima tersangka melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

“Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” sambungnya.

Pasca penangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan rumah HSB, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga Balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.

Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.

Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan maksimal 20 tahun.

“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. 11 speed tersebut ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda beda disekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik,” bebernya.

Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh sdr. HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara. (*)

 

Tags: borneoHSBIrjen pol DanielKaltaraKapolda kaltaranarkobaOknum polisioknum polripakaian bekasPolda KaltaraTambang emastambang emas ilegal

Berita Lainnya

Polresta Bulungan Amankan Peringatan Harlah NU ke-100 di Tanjung Palas Utara
Fokus

Polresta Bulungan Amankan Peringatan Harlah NU ke-100 di Tanjung Palas Utara

31 Januari 2026 16:22
Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita, Polresta Bulungan Bersama Polsek Jajaran Gencarkan Penanaman Jagung
Fokus

Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita, Polresta Bulungan Bersama Polsek Jajaran Gencarkan Penanaman Jagung

31 Januari 2026 16:20
Nuansa Budaya Warnai Peringatan Hari Desa di Pulau Sapi
Fokus

Nuansa Budaya Warnai Peringatan Hari Desa di Pulau Sapi

28 Januari 2026 21:02
Fokus

Pengamanan Ibadah Natal Jemaat GPDI Berjalan Aman dan Lancar, Polresta Bulungan Hadir Beri Rasa Nyaman

28 Januari 2026 17:09
Fokus

Subholding Upstream Pertamina Borong Tiga Penghargaan Patra Adikriya Bhumi Tahun 2026

28 Januari 2026 15:24
Fokus

Pemkab Bulungan Pertahankan Status UHC Madya, Fokus Benahi Akses dan Kualitas Layanan

28 Januari 2026 08:08
Next Post
Sop Konro Padaidi Maknyos, Hadir di Karang Balik

Sop Konro Padaidi Maknyos, Hadir di Karang Balik

Bupati KTT dan Wakilnya Sidak Semua OPD Pasca Libur Lebaran 2022

Sering Akibatkan Kecelakaan, DPRD Minta Tumpahan Semen Gunung Amal Dibersihkan

Tindaklanjuti Tumpahan Semen Cor di Gunung Amal, DPRD Tunggu Perubahan AKD Selesai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Penipuan Catut Nama Bupati Tana Tidung, Masyarakat Diminta Hati-Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Lindungi Data Pemilih Warga Binaan, Bawaslu Tarakan Jalin Koordinasi ke Lapas

Lindungi Data Pemilih Warga Binaan, Bawaslu Tarakan Jalin Koordinasi ke Lapas

31 Januari 2026 20:46

Wali Kota Cup 2026, Ajang Golf Meriahkan HUT ke-129 Balikpapan

31 Januari 2026 19:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP