TARAKAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Kalimantan Utara, Ibrahim Ali akan pergi Jakarta untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke DPP PAN terkait dengan Khaeruddin Arief Hidayat.
Khaeruddin Arief Hidayat telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dan dinyatakan tidak bersalah atas kasus Mark up pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo.
Meski begitu, dalam proses banding, Khaeruddin Arief Hidayat telah dinyatakan diberhentikan dengan tetap oleh DPP Partai dan diusulkan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kaltara.
Diungkapkan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul surat pemberhentian Khaeruddin Arief Hidayat terbit tanggal 13 April 2022 dan surat PAW terbit tanggal 25 Mei 2022.
“Namun dalam prosesnya ini kan saya rasa segala sesuatu yang terdapat di dalam surat keputusan tersebut masih bisa di ubah itu berdasarkan surat keputusan dari DPP,” ungkap Makbul, Kamis (2/6/2022).
Makbul mengungkapkan untuk langkah selanjutnya DPW akan berkoordinasi dengan DPP rencananya di hari Sabtu (4/6) di Jakarta.
“Insya Allah ada pertemuan DPW dengan DPP, pak ketua DPW langsung pada Sabtu Sore, kemungkinan malam sudah ada informasi terbaru,” ungkapnya.
Ia mengatakan, terkait persoalan ini dari internal partai akan melakukan evaluasi sehingga kedepan bisa menjadi lebih baik lagi. (wic/Iik)













Discussion about this post