• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Wajib Pajak  Diberikan Kelonggaran

by Redaksi
15/06/2022
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

KENANG-KENANGAN: Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menerima cenderamata dari Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu’alif di Kantor Bupati Bulungan, Rabu (15/6).Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Wajib pajak (WP) diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi pajak yang belum terpenuhi. Di mana hal ini dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan wajib pajak prioritas.

PPS ini telah dibuka untuk masyarakat sejak 1 – 30 Juni 2022. Guna mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A. Paliwang SH, M.Hum hadir bersama dengan Bupati Syarwani, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto, di Kantor Bupati Bulungan, Rabu (15/6).

Baca Juga

Perumda Tirta Alam Tarakan Bagi-Bagi Hadiah Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sapa Pelanggan dan Beri Apresiasi pada Hari Pelanggan Nasional

Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sapa Pelanggan di Kalimantan Utara

Udara Tarakan Mendekati Ambang Tidak Sehat, Warga Diminta Gunakan Masker

Gubernur menjelaskan, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Dimana hal itu meliputi dua aspek, yakni pembayaran pajak penghasilan dari pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta PPS.

Kemudian pajak penghasilan dari pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilapor dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif menjelaskan tiga keuntungan PPS. Yang pertama bagi WP yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty (Kebijakan I) maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Yang kedua, bagi WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan 2020 kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Kemudian yang ketiga, WP mendapatkan perlindungan atas data atau informasi yang diungkapkan. Data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan /atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Per 14 Juni 2022, penerimaan dari PPS pada KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp96.905.466.446. Rinciannya dari program kebijakan pertama sebesar Rp83.664.916.773. Dari program kebijakan kedua sebesar Rp13.240.549.673. Tentunya hal ini sangat diperlukan dalam menambah penerimaan pajak yang pada saat ini penerimaan pajak netto untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan sebesar Rp1,12 Triliun dari target yang ditentukan sebesar Rp2,248 Triliun,” jelasnya.

Dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan hanya sebesar 49,83 persen. “Sehingga perlu adanya usaha yang lebih agar target tersebut dapat tercapai,” tegas Mu’alif. (dkisp)

Tags: borneoFbFokusborneofokusborneoGubernur KaltaraHeadlineKaltaraWajib pajak

Berita Lainnya

Perumda Tirta Alam Tarakan Bagi-Bagi Hadiah Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
Daerah

Perumda Tirta Alam Tarakan Bagi-Bagi Hadiah Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026

5 September 2026 17:49
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sapa Pelanggan dan Beri Apresiasi pada Hari Pelanggan Nasional

5 September 2026 09:07
Daerah

Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sapa Pelanggan di Kalimantan Utara

4 September 2026 19:52
Udara Tarakan Mendekati Ambang Tidak Sehat, Warga Diminta Gunakan Masker
Daerah

Udara Tarakan Mendekati Ambang Tidak Sehat, Warga Diminta Gunakan Masker

4 September 2026 12:37
Kinerja Kesehatan Diakui Kemendagri, Tana Tidung Terbaik di Kalimantan
Daerah

Kinerja Kesehatan Diakui Kemendagri, Tana Tidung Terbaik di Kalimantan

3 September 2026 19:48
Daerah

Hormati Adat dan Budaya Lokal, Yonif TP 922/Upun Taka Awali Pembukaan Lahan dengan Ritual Adat

2 September 2026 17:05
Next Post

Saat Presiden Bertemu Ketua Umum Parpol Koalisi Jelang Perombakan Kabinet

Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Pengangkatan Menteri Baru, Presiden: Kita Lihat Pengalaman dan Rekam Jejak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat, Gubernur Ajak Jaga Kerukunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS ExpertBook Ultra Andalkan AI, Layar 1.400 Nits, dan Baterai hingga 26 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perumda Tirta Alam Tarakan Bagi-Bagi Hadiah Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026

Perumda Tirta Alam Tarakan Bagi-Bagi Hadiah Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026

5 September 2026 17:49
Cegah Karhutla Meluas, Polres Tarakan dan Tim Gabungan Padamkan Batu Bara Aktif di Pantai Amal

Cegah Karhutla Meluas, Polres Tarakan dan Tim Gabungan Padamkan Batu Bara Aktif di Pantai Amal

5 September 2026 16:22
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP