TIDENG PALE – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali resmi membuka kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di KTT Senin, (8/8/2022).
Pungli bisa terjadi di mana saja, baik itu dijalanan, di dalam sebuah perusahaan maupun instansi pemerintahan. Tindakan ini merupakan tindakan yang tercela dan melanggar peraturan negara.
Dalam sambutannya, Bupati KTT Ibrahim Ali mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Pemerintahan KTT yang diinisiasi oleh Inspektorat KTT.
“Kegiatan seperti ini penting untuk terus disosialisasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa pungli merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan, hal ini bisa disamakan dengan pemerasan, penipuan atau korupsi,” ujarnya.
Beberapa contoh kasus pungli bisa berupa uang pelicin, uang terima kasih, uang rokok dan lain sebagainya.
“Uang pelicin atau pungli yang marak terjadi di lingkungan pemerintahan dewasa ini perlu untuk dilakukan tindakan tegas, mengingat beberapa kasus jual beli jabatan yang kemarin sempat viral, maka hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa saya tidak pandang bulu dalam menindak tegas oknum-oknum pungli atau semacamnya. Jika ada para pejabat yang berwenang melakukan hal-hal yang merugikan daerah dan negara serta menjatuhkan marwah pemerintah daerah, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya ia juga berpesan kepada seluruh ASN di bawah naungan pemerintah daerah KTT dari desa, kecamatan hingga kabupaten untuk tetap bekerja dengan baik dan benar.
Ketua PAN Kaltara ini juga mengungkapkan bahwa jika pungli berlangsung lama akan merusak integritas dan mental para pegawai instansi pemerintah, bahkan hal ini dapat menjadi langkah awal terjadinya tindak korupsi dalam birokrasi.
“Melalui kegiatan ini, bersama kita menolak dan sapu bersih berbagai tindakan pungli di kabupaten tana tidung. Dan jika ada yang melihat transaksi pungli terjadi silahkan laporkan langsung kepada saya dengan membawa bukti otentik untuk dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (her/Iik)
Discussion about this post