TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan peningkatan layanan kepada peserta. Salah satunya melalui aplikasi mobile JKN.
Selain fitur info peserta, kartu JKN digital, Info Program JKN, Info Faskes, Pembayaran dan lainya, saat ini fitur terbaru yaitu Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Informasi tersebut disampaikan Pps, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan Ervin Nartini dalam kegiatan Media Gathering 2022 dengan Tema Ngopi Bareng Wartawan, Selasa (25/10/2022).
“Peserta BPJS tapi kartu tidak aktif di kami BPJS Kesehatan ada namanya program Rehab atau program cicilan,” ujarnya.
Sesuai dengan Perpres No 82 tahun 2018 tunggakan dicatat ditagihkan paling banyak 24 bulan, jadi peserta yang dapat mendaftar program Rehab minimal memiliki tunggakan selama 4 bulan ke atas.
“Harapan kami, imbauan kepada masyarakat sekarang BPJS Kesehatan ada program Rehab jangan sampai ada tunggakan jangan sampai ketika sakit baru bingung,” harapnya.
Saat ini sistem BPJS Kesehatan sudah secara online, jika ada tunggakan pembayaran maka secara otomatis status kepesertaannya tidak aktif.
Namun jika peserta sudah membayar tunggakan melalui program REHAB maka peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dan kartu bisa digunakan untuk berobat di pelayanan kesehatan.
“Registrasi bisa lewat Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi CHIKA, nanti registrasi, lalu bayar tunggakannya,” ujarnya.
Sementara itu, jika kartu sudah aktif maka peserta tidak bisa melakukan pendaftaran di aplikasi Rehab. (wic/Iik)
Discussion about this post