TARAKAN – Puluhan karung Balpress atau pakaian bekas ilegal asal Malaysia dimusnahkan Lantamal XIII Tarakan, pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, di Lapangan Volly Mako Lantamal XIII Tarakan, Kamis (12/1/2023).
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 70 karung Balpress dan barang pecah belah hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satuan Patroli Lantamal XIII Tarakan 30 Mei 2022 lalu.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada November 2022 lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Faisal menjelaskan dari perkara ini telah ditetapkan satu orang bersalah yakni kapten kapal motor (KM) Lumba-lumba.
“Putusan PN Tanjung Selor menyatakan bersalah dan menjatuhi hukuman pidana selama 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara selama penyidikan di Satrol Lantamal XIII, Subsider 1 bulan atau denda sebesar Rp 2.500.000,” terangnya.
Dalam putusan tersebut juga menyatakan, barang bukti berupa KM Lumba – Lumba akan diserahkan dan dikembalikan kepada pemilik, sedangkan 70 karung Balpress dan 2 kardus barang pecah belah disita untuk dimusnahkan.
Kejaksaan Negeri Tanjung Selor juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Lantamal XIII Tarakan yang telah menggagalkan masuknya barang ilegal ke Indonesia tanpa melalui Kapabeanan.
Sementara itu, Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi menegaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tidak layak untuk dipakai, bisa menyebabkan penyakit dan lainya.
“Masih ada yang lain yang belum selesai (Kasus Balpress) dan masih dalam proses, mudahan proses dipercepat,” tegasnya.
Danlantamal XIII Tarakan menegaskan, pihaknya sangat komitmen melakukan penegakan hukum di wilayah, khususnya mencegah masuknya barang ilegal.
“Tahun baru semangat baru kami komitmen menjaga Kaltara dari barang penyelundupan, TNI AL selalu berusaha semaksimal mungkin untuk tidak memberikan kesempatan barang ilegal masuk di Kaltara,” tegas Komandan Bintang Satu ini.
Tidak hanya pencegahan, bersama unsur Forkopimda Kaltara Lantamal XIII Tarakan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum. (wic/Iik)
Discussion about this post