TARAKAN – Pansus A DPRD provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Swissbel Hotel Tarakan, Jumat (9/6/23).
Rapat kerja yang dipimpin Anggota Pansus Ruslan, dihadiri juga Anggota Pansus lainnya diantaranya Markus Sakke, Nurdin Hasni dan Khusnul Yakin dan dari Kesbangpol Provinsi Kaltara, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, BNNP Kaltara dan Direskoba Polda Kaltara.
Ruslan mengatakan adapun maksud dan tujuan rapat kerja, ialah untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Bersama Mitra Kerja.
“Harapan ini bisa secapatnya selesai, makanya kita bahas terus setiap minggunya,” katanya.(hms)
Discussion about this post