TARAKAN – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan restrukturisasi melalui penggabungan (peleburan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta empat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dinilai sebagai langkah strategis di tengah tekanan efisiensi anggaran daerah.
Direktur Politeknik Bisnis Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih, mendukung penuh upaya perampingan struktur birokrasi dan badan usaha milik daerah tersebut. Menurutnya, penurunan daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta efisiensi fiskal menuntut pemerintah daerah untuk berpikir ulang dalam mengalokasikan penyertaan modal.
“Jika investasi dari penyertaan modal APBD tidak menghasilkan secara optimal atau maksimal, saya setuju saja ada peringkasan. Untuk apa kita berinvestasi kalau tidak menghasilkan? Ini langkah yang baik,” tegas Dr. Ana Sriekaningsih saat diwawancarai.
Empat Perumda yang masuk dalam wacana peleburan tersebut meliputi sektor agrobisnis, aneka usaha, energi, serta media dan telekomunikasi. Sementara itu, Perumda Tirta Alam (PDAM) dinilai layak dipertahankan secara terpisah karena sudah memiliki pangsa pasar mandiri dan konsisten mencetak surplus pendapatan.
Dr. Ana menyarankan agar empat Perumda tersebut disatukan di bawah satu payung hukum berupa holding Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Skema ini diyakini memudahkan diversifikasi usaha dan konsolidasi aset, sekaligus membuka kran investasi pihak swasta.
“Bisa saja Perumda ini diubah statusnya menjadi Perseroda. Ada pintu bagi investasi swasta atau mitra strategis untuk masuk menyokong permodalan. Namun, Pemkot harus tetap memegang saham mayoritas, minimal 51 persen, sementara 49 persen sisanya bisa dibuka untuk private sector,” jelasnya.
Ia menegaskan, perombakan di jajaran direksi dan komisaris menjadi hal mendasar dalam reformasi manajemen ini. Penunjukan pucuk pimpinan harus dilakukan secara independen, objektif, dan berorientasi pada korporasi murni.
“Pucuk pimpinan dan structural harus betul-betul orang yang paham di bidangnya, memiliki independensi, serta rekam jejak yang baik secara mental, sikap, maupun kinerja,” tambahnya.
Selain BUMD, penataan ulang juga perlu disasar pada OPD yang memiliki fungsi sejenis atau tumpang tindih. Dr. Ana mencontohkan penggabungan yang potensial seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan Dinas Sosial, atau Dinas Perhubungan dengan Dinas Pekerjaan Umum.
“Penggabungan OPD yang serumpun akan merampingkan struktur jabatan dan menekan biaya operasional rutin daerah. Ini langkah rasional untuk mengurangi beban fiskal,” katanya.
Terkait efisiensi anggaran, Dr. Ana menilai penyerapan APBD untuk operasional Perumda selama ini cukup besar, baik untuk barang, jasa, pelayanan, maupun modal kerja yang belum kembali. Meski demikian, ia mengingatkan agar Pemkot memikirkan matang-matang nasib pegawai dan tenaga kerja yang terdampak peleburan.
Ia mengusulkan agar pemerintah mengadaptasi skema pembenahan korporasi besar tanpa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
“Kita bisa belajar dari merger perbankan seperti sejarah Bank Mandiri dulu. Penataan dilakukan tanpa melikuidasi total atau mengeluarkan pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan melalui skema penawaran pensiun dini atau pemetaan ulang SDM,” pungkas Dr. Ana. (**)















Discussion about this post