• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans

by Redaksi
24 Agustus 2023 07:49
in Politik
A A
Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans

Tindaklanjuti keluhan pekerja migas, Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara panggil Disnakertrans. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Tindaklanjuti keluhan pekerja minyak dan gas (migas) di Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan soal batas masa pensiun, Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Selasa (22/8/23).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi 4 Yancong dan didampingi Anggota Komisi 4 Supa’ad Hadianto, dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Muhammad Sarwana.

Baca Juga

Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 

Rismanto Beberkan Jenis Usaha di Sungai Kayan Bakal Kena Pajak

Ketua Komisi 4 Yancong mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti keluhan pekerja migas di Pulau Bunyu yang meminta kebijakan Pertamina terkait masa pensiun di perpanjang menjadi usia 58 tahun. Sedangkan sesuai Undang-undang (UU) maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun.

“Itu tidak bisa oleh Pertamina melakukan itu, karena memang di undang-undang nya seperti itu. Walaupun di undang-undang tidak mengatakan secara signifikan, tetapi memerintahkan terpulang kepada perusahaan yang mempekerjakan/MOU antara perusahaan dan para pekerja,” kata Yancong kepada Fokusborneo.com.

Baca juga : Merubah Sampah Plastik Menjadi Rupiah 

Hal itu, juga berlaku diseluruh Indonesia bahwa batas maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun. Apabila usia batas pensiun pekerja migas 58 tahun diberlakukan di Kaltara, semua sektor bakal akan berdampak.

“Kalau ini dilaksanakan di Kaltara, maka legitisinya di seluruh Indonesia dan bukan di pekerjaan migas saja tapi di semua sektor akan berdampak. Sehingga ini tidak dapat ketegasan dari pertamina, jadi tetap mereka pensiun di usia 56 tahun,” ujar politisi Gerindra.

Salah satu solusi untuk melindungi pekerja lokal, kata Yancong perlu ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal baik yang sudah bekerja maupun belum.

“Kami menilai perlu ada perda terhadap tenaga kerja lokal kita di Kaltara, perlindungan baik itu yang sudah bekerja dan belum bekerja. Jadi bagaimana kesempatannya terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara ini, apakah potensi mereka menggunakan tenaga kerja lokal itu ada, ini nanti kita atur di dalam perda,” jelas mantan Anggota DPRD Kota Tarakan dua periode.

Tindaklanjuti keluhan pekerja migas, Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara panggil Disnakertrans. Foto : Fokusborneo.com

Untuk pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, tambah Yancong  bisa inisiatif DPRD ataupun dari pemerintah. Harapannya bisa secepatnya jangan sampai perusahaan nanti membawa pekerja dari luar.

“Makanya ini harus secepatnya, karena jangan sampai ada perusahaan yang disini membawa pekerja dari luar padahal kita juga siap. Ini kan ada KIPI, PLTA, itu semua mereka menerima tenaga kerja lokal warga Kaltara/yang ber KTP Kaltara,” pesannya.

Selain itu, peraturan dibuat supaya ada jaminan bagi anak-anak yang selesai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa diterima bekerja di perusahaan yang ada di kaltara. Paling tidak prosentasenya 60 persen untuk pekerja lokal diterima dan selebihnya perusahaan yang mengatur.

“Jadi harapan kami di sini perusahaan itu mempekerjakan tenaga lokal 60 persen,” pungkasnya.

Baca juga : Ainun Ajak Perempuan Ubah Pola Pikir Cermati Fenomena Perpolitikan

Menanggapi permintaan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana menjelaskan pembentukan raperda tentang perlindungan tenaga kerja ini, sudah diwacanakan. Hanya saja masih melihat aturan di undang-undang.

“Terkait perda itu kan pembentukannya memang di buka undang-undang, space yang sudah boleh di garap, tapi ada juga ketegasan-ketegasan aturan di undang-undang tidak bisa lagi. Jadi ada porsinya yang belum dibahas di undang-undang, belum dimuat, belum diatur secara tegas terkait kearipan lokal silahkan diatur,” bebernya.

Sarwana mengingatkan aturan nanti dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika perda nanti dibuat berbeda dengan undang-undang dan bertentangan.

Soal perda nanti untuk memberikan pelindungan supaya perusahaan di Kaltara mempekerjakan tenaga lokal dengan prosentase 60 persen, menurutnya bagus. Hanya saja tinggal dibahasakan dalam perdanya.

“Peluang itu memang dibuka undang-undang atau tidak, berapa besar yang boleh diatur, itu kan berkembang sendiri, perbandingan kita nanti ada naskah akademiknya itu jadi acuan untuk membahas persoalan itu,” tutupnya.(Mt)

Tags: Disnakertrans Provinsi KaltaraHeadlineKomisi 4 DPRD Provinsi KaltaramigasMuhammad SarwanaYancong

Berita Lainnya

Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah
Politik

Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

10 April 2026 22:45
18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi
Politik

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

10 April 2026 20:05
Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 
Parlemen

Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 

10 April 2026 18:09
Kejar PAD Sungai Kayan, Pansus III DPRD Kaltara Maraton Bahas Raperda SDA
Parlemen

Rismanto Beberkan Jenis Usaha di Sungai Kayan Bakal Kena Pajak

10 April 2026 18:02
Parlemen

Perkuat Mesin Partai Menuju 2029, Wasekjen DPP PKB Buka Muscab Serentak se-Kaltara

9 April 2026 18:53
Beri Deadline 10 Hari, Pansus II Minta Pemprov Susun DIM Raperda Perkebunan Berkelanjutan 
Parlemen

Beri Deadline 10 Hari, Pansus II Minta Pemprov Susun DIM Raperda Perkebunan Berkelanjutan 

9 April 2026 15:39
Next Post
Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Sinergitas TNI Dan Pemerintah Daerah Harus Terus Di Jaga

Polresta Bulungan Mengikuti Penanaman Pohon Serentak Se Indonesia Dalam Rangka AMMTC ke-17 dan HUT RI ke-78

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • KM Lambelu Docking Tahunan, Pelni Buka Rute Khusus Tarakan – Surabaya – Jakarta Berangkat 24 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertama Kalinya, Tana Tidung akan Gelar Upacara HUT RI di Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Respons Tuntutan Aliansi GAMPAR Terkait Pencopotan Ketua DPRD Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawat Historis dan Solidaritas, Alumni KNPI Pejuang Kaltara Gelar Temu Kangen di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

10 April 2026 22:45

Otorita IKN Teken Kerja Sama PSEL, Dukung Arahan Presiden dalam Percepatan Penanganan dan Pengelolaan Sampah

10 April 2026 21:54
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP