• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans

by Redaksi
24 Agustus 2023 07:49
in Politik
A A
Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans

Tindaklanjuti keluhan pekerja migas, Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara panggil Disnakertrans. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Tindaklanjuti keluhan pekerja minyak dan gas (migas) di Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan soal batas masa pensiun, Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Selasa (22/8/23).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi 4 Yancong dan didampingi Anggota Komisi 4 Supa’ad Hadianto, dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Muhammad Sarwana.

Baca Juga

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

Ketua Komisi 4 Yancong mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti keluhan pekerja migas di Pulau Bunyu yang meminta kebijakan Pertamina terkait masa pensiun di perpanjang menjadi usia 58 tahun. Sedangkan sesuai Undang-undang (UU) maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun.

“Itu tidak bisa oleh Pertamina melakukan itu, karena memang di undang-undang nya seperti itu. Walaupun di undang-undang tidak mengatakan secara signifikan, tetapi memerintahkan terpulang kepada perusahaan yang mempekerjakan/MOU antara perusahaan dan para pekerja,” kata Yancong kepada Fokusborneo.com.

Baca juga : Merubah Sampah Plastik Menjadi Rupiah 

Hal itu, juga berlaku diseluruh Indonesia bahwa batas maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun. Apabila usia batas pensiun pekerja migas 58 tahun diberlakukan di Kaltara, semua sektor bakal akan berdampak.

“Kalau ini dilaksanakan di Kaltara, maka legitisinya di seluruh Indonesia dan bukan di pekerjaan migas saja tapi di semua sektor akan berdampak. Sehingga ini tidak dapat ketegasan dari pertamina, jadi tetap mereka pensiun di usia 56 tahun,” ujar politisi Gerindra.

Salah satu solusi untuk melindungi pekerja lokal, kata Yancong perlu ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal baik yang sudah bekerja maupun belum.

“Kami menilai perlu ada perda terhadap tenaga kerja lokal kita di Kaltara, perlindungan baik itu yang sudah bekerja dan belum bekerja. Jadi bagaimana kesempatannya terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara ini, apakah potensi mereka menggunakan tenaga kerja lokal itu ada, ini nanti kita atur di dalam perda,” jelas mantan Anggota DPRD Kota Tarakan dua periode.

Tindaklanjuti keluhan pekerja migas, Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara panggil Disnakertrans. Foto : Fokusborneo.com

Untuk pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, tambah Yancong  bisa inisiatif DPRD ataupun dari pemerintah. Harapannya bisa secepatnya jangan sampai perusahaan nanti membawa pekerja dari luar.

“Makanya ini harus secepatnya, karena jangan sampai ada perusahaan yang disini membawa pekerja dari luar padahal kita juga siap. Ini kan ada KIPI, PLTA, itu semua mereka menerima tenaga kerja lokal warga Kaltara/yang ber KTP Kaltara,” pesannya.

Selain itu, peraturan dibuat supaya ada jaminan bagi anak-anak yang selesai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa diterima bekerja di perusahaan yang ada di kaltara. Paling tidak prosentasenya 60 persen untuk pekerja lokal diterima dan selebihnya perusahaan yang mengatur.

“Jadi harapan kami di sini perusahaan itu mempekerjakan tenaga lokal 60 persen,” pungkasnya.

Baca juga : Ainun Ajak Perempuan Ubah Pola Pikir Cermati Fenomena Perpolitikan

Menanggapi permintaan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana menjelaskan pembentukan raperda tentang perlindungan tenaga kerja ini, sudah diwacanakan. Hanya saja masih melihat aturan di undang-undang.

“Terkait perda itu kan pembentukannya memang di buka undang-undang, space yang sudah boleh di garap, tapi ada juga ketegasan-ketegasan aturan di undang-undang tidak bisa lagi. Jadi ada porsinya yang belum dibahas di undang-undang, belum dimuat, belum diatur secara tegas terkait kearipan lokal silahkan diatur,” bebernya.

Sarwana mengingatkan aturan nanti dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika perda nanti dibuat berbeda dengan undang-undang dan bertentangan.

Soal perda nanti untuk memberikan pelindungan supaya perusahaan di Kaltara mempekerjakan tenaga lokal dengan prosentase 60 persen, menurutnya bagus. Hanya saja tinggal dibahasakan dalam perdanya.

“Peluang itu memang dibuka undang-undang atau tidak, berapa besar yang boleh diatur, itu kan berkembang sendiri, perbandingan kita nanti ada naskah akademiknya itu jadi acuan untuk membahas persoalan itu,” tutupnya.(Mt)

Tags: Disnakertrans Provinsi KaltaraHeadlineKomisi 4 DPRD Provinsi KaltaramigasMuhammad SarwanaYancong

Berita Lainnya

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan
Parlemen

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

4 Juni 2026 13:21
Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS
Pendidikan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

4 Juni 2026 12:55
Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani
Parlemen

Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani

3 Juni 2026 17:44
Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan
Parlemen

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

3 Juni 2026 16:36
Kriminal

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026 15:42
Politik

Jufri Budiman Dorong Pemprov Kaltara Bangun Rumah Singgah di Seluruh Rumah Sakit Daerah

1 Juni 2026 14:49
Next Post
Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Sinergitas TNI Dan Pemerintah Daerah Harus Terus Di Jaga

Polresta Bulungan Mengikuti Penanaman Pohon Serentak Se Indonesia Dalam Rangka AMMTC ke-17 dan HUT RI ke-78

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Pejabat Eselon II Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP