TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara menekankan kepada KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltara, pengadaan logistik tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dalam pelaksanaannya tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu.
Penekanan ini, disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami saat membuka bimbingan teknis penggunaan sistem informasi di bidang logistik di Bandar Seafood Jibe Café dan Resto di Kota Tarakan, Senin (17/2/20).
Bimtek mengundang seluruh KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltara dan sangat penting dilaksanakan untuk mengkonsolidasikan terkait pengadaan yang akan dilaksanakan baik itu logistik maupun jasa.
“Ini penting untuk samakan persepsi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten dan Kota, supaya kedepan proses perencanaan, penganggaran, termasuk pengadaannya tidak bermasalah,†kata Ketua KPU provinsi Kaltara Suryanata Al Islami.
Secara teknis, pengadaan logistik maupun jasa pelaksanaannya secara penuh ada di Sekretariat KPU. Komisioner KPU, tidak secara langsung terlibat dalam proses pengadaan.
“Sebagai bentuk melakukan sinergitas, maka teman-teman Sekretariat kami minta untuk secara intens melaporkan perkembangan setiap pengadaan,†ujarnya.
Pengadaan tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan berlaku. Supaya pelaksanaannya nanti, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu.
“Untuk pengadaan logistik seperti surat suara Pilgub, formulir kewenangannya ada di KPU Provinsi. Sedangkan logistik kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti bantalan, paku dan kebutuhan lainnya kewenangannya ada di KPU Kabupaten dan Kota,†tutup Suryanata. (spo/iik)
Discussion about this post