• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Moeldoko: Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu

by Redaksi
27 Januari 2024 13:42
in Daerah, Nasional
A A
0

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan kepada media di Masjid Jami' Nurul Huda, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).(Foto:Ist)

Jakarta – Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Demikian dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Insiden Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal, Ternyata Armada Usia Tua Hibah Jepang

Hewan Endemik Kalimantan: Menjelajahi Keajaiban Satwa yang Tak Ada Duanya

Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.

Presiden dikatakannya merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya. “Hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri, dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian ke delapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri, dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Kepala Negara mengatakan hal itu untuk menyikapi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (Vicki/Ant/TR/Elvira Inda Sari)

Sumber : Ditjen IKP Kominfo

Tags: HeadlineKampanyeKPUPemilu 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Insiden Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal, Ternyata Armada Usia Tua Hibah Jepang
Daerah

Insiden Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal, Ternyata Armada Usia Tua Hibah Jepang

4 Desember 2025 12:31
Daerah

Hewan Endemik Kalimantan: Menjelajahi Keajaiban Satwa yang Tak Ada Duanya

4 Desember 2025 12:01
Daerah

Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

4 Desember 2025 11:13
Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran
Daerah

Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran

4 Desember 2025 09:51
Nasional

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Sumatera Barat

3 Desember 2025 21:25
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tinjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom

3 Desember 2025 16:34
Next Post

Kaltara Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Warga Binalatung dan Karang Anyar, Butuh Sekolah Baru

Warga Binalatung dan Karang Anyar, Butuh Sekolah Baru

Kampanye Akbar PAN di Tana Tidung, Ibrahim Ali Target Raup Suara di Pemilu 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Kaltara Minta Sistem Perdagangan di Krayan Harus Dievaluasi Kembali

DPRD Kaltara Minta Pemanfaatan Lahan Luas Dioptimalkan untuk Ketahanan Pangan

4 Desember 2025 13:28
Insiden Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal, Ternyata Armada Usia Tua Hibah Jepang

Insiden Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal, Ternyata Armada Usia Tua Hibah Jepang

4 Desember 2025 12:31
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP