• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana

by Redaksi
29 Juni 2024 21:29
in Nasional
A A
0
Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana

JAKARTA – Seorang influencer dan juga berprofesi sebagai dokter berinisial RL melakukan somasi terbuka dan mengancam memidanakan sebuah media terkait pemberitaan investigasi terkait produk kecantikan etiket biru.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Pers, maka permasalahan pemberitaan sebuah media harus diselesaikan melalui Dewan Pers secara kode etik, bukan ke ranah hukum.

Baca Juga

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Ia pun meminta agar influencer tersebut dapat mengajukan hak jawab jika merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan.

“Bisa mengajukan hak jawab. Karena secara legal kriminalisasi sulit dilakukan karena UU Pers memerintahkan harus diselesaikan dengan mekanisme mediasi etik,” kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.

Menurutnya, ketika media yang membuat berita terkait dengan temuan adanya merek kosmetik yang disita BPOM pun menggunakan kata diduga, dan sudah sesuai kode etik jurnalistik.

Baca juga : Skincare Diduga Milik Athena Group Disita, BPOM Minta Masyarakat Tidak Tergiur Promosi Sesat

“Iya, harus menggunakan kata diduga. Sudah sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Senada, Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mengatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Bahkan baik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran baik terkait pemberitaan di media pun harus melalui Dewan Pers. Karena pemberitaan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers jadi tidak bisa dipidana maupun gugat perdata,” kata Fajar di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa sepanjang karya jurnalis atau wartawan masih dalam konteks produk jurnalistik, wartawan tidak bisa dijamah polisi, jaksa maupun hakim.

“Polisi, jaksa, hakim tidak bisa menjamah produk wartawan, selama itu adalah karya jurnalistik. Tapi kalau itu perbuatan pribadi seperti curi, rampok, korupsi dan lain-lain (pidana umum), ya, itu tetap dia dihukum.“

“Tetapi sepanjang dia (wartawan) menghasilkan sebuah tulisan, gambar, grafik dan sebagainya, itulah yang disebut karya jurnalistik. Karya jurnalistik itulah yang melindungi wartawan sampai kapan pun, dan itu universal,” sambungnya.

Baca juga : Kembangkan Seni Budaya dengan Menjaga Warisan Leluhur

Di dalam Undang-Undang Pers, lanjutnya, mengandung 10 bab dan 21 pasal. Pada pasal 7 memuat khusus tentang Dewan Pers. Artinya, undang-undang tersebut memerintahkan Dewan Pers untuk mengambil langkah-langkah melindungi profesi wartawan.

“Ketika kita dikritik sebelum reformasi bahwa wartawan itu tidak punya Lex Spesialis, maka lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers ini menjawab persoalan jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum pun tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang jurnalistik yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media.

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Sementara terkait tudingan influencer RL yang diduga menyebut bahwa media bisa dibayar, Fajar menilai pernyataan tersebut dapat melukai para pelaku industri media, khususnya profesi wartawan atau jurnalis.

“Jelas pernyataan tersebut melukai profesi jurnalis dan industri media. Terlalu meremehkan, pdahal profesi Jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kebenaran dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.”

“Tugas utama seorang jurnalis adalah melaporkan peristiwa-peristiwa aktual, menganalisis isu-isu penting, dan menyajikan informasi kepada khalayak melalui berbagai media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan platform digital,” kata dia.(**)

Tags: Dewan Persdr Richard LeeHeadlineInfluencerKosmetik
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

IKN

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

1 Oktober 2025 20:25
Ekonomi

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

30 September 2025 12:55
Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi
Nasional

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

29 September 2025 20:47
Daerah

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

29 September 2025 20:05
Daerah

Kunjungi Kaltara, Mentan Dorong Swasembada dan Ekspor Jagung

29 September 2025 19:09
Daerah

Mentan Amran Sulaiman Kunjungi Kaltara, Serahkan Bantuan Pupuk dan Bibit untuk Petani

29 September 2025 16:48
Next Post

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Listrik Padam, Rapat Paripurna DPRD Tarakan Ditunda

Listrik Padam, Rapat Paripurna DPRD Tarakan Ditunda

Hari Bhayangkara ke-78, Polda Kaltara Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama dan Lintas Etnis

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Prajurit Penerangan Kodam VI/Mulawarman Sharing Ilmu Bareng Fotografer dan Media Nasional

13 Oktober 2025 21:41
“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

13 Oktober 2025 20:24
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP