TIDENG PALE, – Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung meluncurkan Aksi Perubahan Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan kinerja dan peran Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung. Perda ini juga sekaligus menjadi strategi peningkatan kinerja Sekretariat DPRD dalam menunjang fungsi DPRD sebagai pembentukan Perda, Selasa (06/08/2024).
Launching Aksi Perubahan Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Tidung Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2024 dengan agenda pendapat akhir Fraksi.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Muhammad Ridwan menuturkan dalam pendapat akhir fraksi, sekaligus Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD Terhadap Nota Penjelasan Keuangan Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-20452.
Launching Aksi Perubahan yang digagasnya ini berlangsung di Ruang Rapat paripurna Sekretariat DPRD dan dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala BPSDM Kabupaten Tana Tidung , Camat, Kepala Desa serta seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Tana Tidung dan tim efektif Pedoman Penyusunan Perda Sekretariat DPRD Tana Tidung para Kepala Bagian dan Pejabat Fungsional maupun Sub Koordinator di lingkungan Sekretariat DPRD Tana Tidung.
“Launching Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini juga bagi peserta PKA dan PKP Angkatan II LAN KDOD Samarinda Tahun 2024,†ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Ridwan menerangkan Pedoman Penyusunan Perda merupakan output pembelajaran yang menjadi salah satu indikator pencapaian, hasil Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang diikuti pada LAN KDOD Samarinda Tahun 2024.
Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan dukungan penuh. Sekaligus memberikan saran dan masukan selama pembangunan aplikasi, untuk penyempurnaan fitur dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
“Semoga dengan diterapkannya Pedoman Penyusunan Perda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung, akan mengakselerasi pengelolaan risiko yang melekat dalam penyelenggaraan fungsi fasilitasi,†tuturnya.
Selain itu, melalui peluncuran pedoman yang dilakukan juga sebagai dukungan tugas dewan sebagai bagian dari pengendalian intern pemerintah di Sekretariat DPRD Tana Tidung.
“Memastikan pencapaian target dan sasaran strategis Sekretariat DPRD Tana Tidung telah sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku,†katanya.(**)
Discussion about this post