• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

by Redaksi
12 Agustus 2024 11:17
in Politik
A A
Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

Anggota DPRD Kota Tarakan Idoeliansyah Sabran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029 yang seharusnya digelar hari ini tanggal 12 Agustus 2024, belum bisa dilaksanakan.

Hal itu dikarenakan beberapa syarat formil belum bisa dipenuhi, antara lain terkait keputusan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi

DPRD Kaltara Perjuangkan Permukiman Tanah Kuning dari Kepungan Kawasan Industri

Komisi II DPRD Tarakan Tegaskan Kawal Ketat SPMB 2026 

Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 Idoeliansyah menuturkan, sesuai aturan memang berita acara keputusan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Tarakan tersebut yang selanjutnya akan menjadi landasan, pelaksanaan tahapan prosesi pemberhentian anggota DPRD terpilih Tahun 2019 dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD terpilih Tahun 2024.

“Tapi, syarat formil berikutnya yang harus dipenuhi dalam prosesi tahapan pelantikan anggota DPRD Tahun 2024 adalah diterbitkan SK Gubernur Kaltara Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan DPRD Kota Tarakan,” ujarnya, Senin (12/8/24).

Soal itu juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 155 ayat 2, Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca juga : Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Demikian pula dijelaskan dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota pasal 28 ayat 2 yang menerangkan keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada laporan KPU Provinsi atau Kabupaten Kota.

“SK Gubernur diterbitkan berdasarkan pada surat pengantar Kepala Daerah Bupati atau Walikota yang ditujukan kepada Gubernur. Melampirkan berita acara keputusan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan Tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” tuturnya.

Meski demikian, Idoelansyah menegaskan dalam hal ini Pemerintah Daerah, Pemkot Tarakan tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan dan mengintervensi KPU Kota Tarakan, pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan.

“Lembaga KPU Kota Tarakan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara Pemilu dan memiliki mekanisme, dalam proses pelaksanaan administrasi dan pengambilan keputusan, diatur dalam regulasi yang mengatur tentang KPU,” bebernya.

Menurutnya, pengunduran jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024, merupakan fenomena baru yang menimbulkan berbagai pertanyaan terkait, kedudukan anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019.

Baca juga : Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan 

Terutama, dengan berbagai konsekuensi dalam menjalan aktivitas kedewanan, terlebih dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat formil dan memiliki dampak hukum.

“Sehingga penting disampaikan regulasi yang menjadi landasan aktivitas anggota DPRD Tahun 2019,” tandasnya.

Idoelansyah juga menerangkan, sesuai UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menjadi dasar hukum utama tentang pelaksanaan fungsi sebagaimana dijelaskan pada pasal 149-153 , tugas dan wewenang yang dijelaskan pada pasal 154 termasuk hak dan kewajiban anggota DPRD Kab/Kota dijelaskan pada pasal 159-161.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam ketentuan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Kalau pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 pasal 155 ayat 4, kan disebutkan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji,” tuturnya.

Baca juga : Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan Tuntas

Menurutnya, menjadi perdebatan tentang berakhirnya jabatan anggota DPRD yang lama dengan batasan waktu 5 tahun sesuai PP 12 Tahun 2018. Dikatakan dengan memberikan ruang pengucapan sumpah/janji tidak dilaksanakan sesuai dengan tanggal berakhirnya jabatan anggota DPRD yang lama.

Dalam Pasal 29 ayat 1 pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun, Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya. Pasal 2 juga dikatakan dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi kan dimungkinkan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD tidak dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama, ketika menemui keadaan tertentu,” tandasnya.

Berikutnya adalah diktum SK Gubernur Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan, sebagaimana dimuat dalam diktum Kesatu. Meresmikan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan periode sebelumnya terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan periode selanjutnya.

“Berarti sudah seharusnya pemberhentian anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Karena itu, anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019 akan melanjutkan seluruh aktivitas sebagaimana agenda kerja alat lengkapan dewan yang telah disepakati bersama,” tandasnya.(**)

Tags: DPRD Kota TarakanHeadlineIdoeliansyahPelantikanPemkot Tarakan

Berita Lainnya

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

5 Mei 2026 09:10
Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi
Parlemen

Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi

5 Mei 2026 08:57
DPRD Kaltara Perjuangkan Permukiman Tanah Kuning dari Kepungan Kawasan Industri
Parlemen

DPRD Kaltara Perjuangkan Permukiman Tanah Kuning dari Kepungan Kawasan Industri

4 Mei 2026 20:29
Komisi II DPRD Tarakan Tegaskan Kawal Ketat SPMB 2026 
Parlemen

Komisi II DPRD Tarakan Tegaskan Kawal Ketat SPMB 2026 

4 Mei 2026 14:51
Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI
Parlemen

Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI

2 Mei 2026 14:22
Dorong Kemandirian Ekonomi, Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan UMKM
Parlemen

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan UMKM

2 Mei 2026 14:08
Next Post

Kumham Peduli dan Berbagi, Lapas Tarakan Serahkan Bansos ke Yayasan Raudhatul Jannah

Pilih Adri Patton Sebagai Cawagub, Sulaiman Sebut Sudah Kantongi Dukungan 3 Parpol

Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, DS Dorong UMKM Kaltara Siap Bersaing

Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, DS Dorong UMKM Kaltara Siap Bersaing

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP