• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

by Redaksi
12/08/2024
in Politik
A A
Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara, Prof Yahya Ahmad Zein. Foto : Ist

TARAKAN – Pakar hukum tata negara, Prof Yahya Ahmad Zein angkat bicara menanggapi potensi terjadinya kekosongan jabatan DPRD Kota Tarakan lantaran belum adanya kepastian kapan penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih DPRD Kota Tarakan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

Padahal, anggota DPRD Kota Tarakan hasil Pileg 2024 lalu semestinya sudah harus dilantik dan menggantikan anggota DPRD sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2024 hari ini. Namun, pelantikan Anggota DPRD terpilih belum dapat dilakukan lantaran Buku Register Perkara Kontitusi (BRPK) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli lalu belum diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI yang kemudian menjadi dasar bagi KPU Kota Tarakan melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Baca Juga

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Dukung TMMD di Tarakan, Ketua DPRD: Solusi Efektif di Tengah Keterbatasan Fiskal

Komitmen Sukir untuk Warga Tarakan Timur, Realisasikan Kanopi Masjid Baitul Jannah

Kawal Aspirasi Warga, Habusan Berharap Usulan Reses Terakomodir Penuh dalam APBD

Saat dikonfirmasi, Prof Yahya mengatakan, jabatan DPRD diatur di pasal 155 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dipasal itu ditegaskan, khususnya di ayat ke 4 bahwa, masa jabatan DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kab/Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

“Dari norma ini bersifat kumulatif antara masa jabatan dan masa pengucapan sumpah jadi harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal,” tutur Yahya.

Artinya pada saat DPRD berakhir masa jabatannya selama 5 tahun maka harus dilakukan sumpah atau dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang terpilih.

Baca juga : Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Namun apabila ternyata telah berakhir masa jabatan 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka kata Yahya, dalam konteks ini jelas terjadi kekosongan hukum atau jabatan.

“Artinya anggota DPRD (2019-2024) yang ada itu tidak serta-merta otomatis kemudian masih menjabat sebagai anggota DPRD. Kenapa, karena dalam pasal 155 ayat 4 ini itu sudah terkunci masa jabatan DPRD Kabupaten Kota itu adalah 5 tahun. Jadi ini kuncian pertamanya,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, secara kumulatif disebutkan “dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.”

“Artinya tidak benar kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi dia masih tetap dianggap sebagai anggota DPRD, karena tidak dilakukan pelantikan. Karena masa jabatannya itu sudah terkunci selama 5 tahun,” katanya.

Menurutnya, norma yang mengatakan “dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji itu sebenarnya mekanisme dalam tataran ideal.

Yahya menegaskan, jika masa jabatan berakhir maka harus dilakukan pengucapan sumpah dan janji kepada DPRD yang baru terpilih. Oleh karena itu, menurutnya, hal itu DPRD tidak dapat digantikan sementara oleh DPRD lama atau ditunda pelantikan anggota DPRD yang baru.

Baca juga : Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

“Padahal anggota dprd yang lama sudah sampai pada masa 5 tahun maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta-merta anggota DPRD yang sudah habis masa jabatannya 5 tahun itu karena tidak dilantik yang baru mereka kemudian otomatis diperpanjang,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan konsekuensi hukum apabila terjadi kekosongan jabatan DPRD maka berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penting yang harus dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah daerah itu menurut UU 23/2024 adalah Pemerintah dan DPRD satu kesatuan. Artinya kalau gak ada DPRD, ya gak boleh ada kebijakan kebijakan penting yang dibuat terutama kebijakan yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jadi konsekuensi hukumnya ya gak boleh ada kebijakan-kebijakan penting,” bebernya.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak perlu saling menyalahkan. Menurutnya kejadian ini menjadi pelajaran bahwa hal-hal yang bersifat administratif harusnya bisa diantisipasi sejak awal.

“Pemerintahs, KPU dan semuanya harus melakukan upaya ini secara maksimal. Agar tidak terjadi kekosongan ini terlalu lama. Mari sama-sama kita dorong ini agar persoalan administrasi itu tidak menjadi penghambat substansi kekosongan DPRD di Kota Tarakan,” pungkasnya.(*)

Tags: DPRDDPRD Kota TarakanHeadlineKPUPemkot Tarakanprof Yahya Ahmad ZeinUBT

Berita Lainnya

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba
Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

14 Oktober 2026 07:29
Dukung TMMD di Tarakan, Ketua DPRD: Solusi Efektif di Tengah Keterbatasan Fiskal
Parlemen

Dukung TMMD di Tarakan, Ketua DPRD: Solusi Efektif di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Oktober 2026 20:40
Komitmen Sukir untuk Warga Tarakan Timur, Realisasikan Kanopi Masjid Baitul Jannah
Parlemen

Komitmen Sukir untuk Warga Tarakan Timur, Realisasikan Kanopi Masjid Baitul Jannah

13 Oktober 2026 20:31
RDP Lahan di Mamburungan, Habusan Minta BPN Transparan dan Tak Tebang Pilih
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Habusan Berharap Usulan Reses Terakomodir Penuh dalam APBD

13 Oktober 2026 10:38
Bahasa Revisi UU Pemilu, Hasan Basri Temui KPU dan Bawaslu Kaltara
Parlemen

Bahasa Revisi UU Pemilu, Hasan Basri Temui KPU dan Bawaslu Kaltara

13 Oktober 2026 10:07
Dukung Syiar Islam, Herman Hamid Bantu Ibu-ibu Majelis Taklim An-Nuur Selumit Pantai
Parlemen

Dukung Syiar Islam, Herman Hamid Bantu Ibu-ibu Majelis Taklim An-Nuur Selumit Pantai

13 Oktober 2026 09:06
Next Post

Digitalisasi dan Ekspor Produk UMKM Dorong Peningkatan Ekonomi Kaltara

Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

Kumham Peduli dan Berbagi, Lapas Tarakan Serahkan Bansos ke Yayasan Raudhatul Jannah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Selor, Tim Gabungan Polresta Bulungan Amankan Pengedar dan Puluhan Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit 2 PLTU Kaltim Teluk Kembali Beroperasi, Unit 1 Dipersiapkan Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin PPP Tarakan, Habusan Targetkan Satu Fraksi di Pileg Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

14 Oktober 2026 07:29

Tana Tidung Susun Grand Design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

13 Oktober 2026 22:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP