TARAKAN – Menanggapi polemik jadwal pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir 12 Agutus 2024 (Hari Ini), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sudah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam keterangan press rilisnya, Pj Walikota Tarakan Bustan mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat khusus Kemendagri secara online dengan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda.
Ada pun hasil konsultasi dijelaskan berdasarkan Lampiran PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah memuat pengaturan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU Kab/Kota dilakukan :
A. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan Penetapan Hasil Pemilu.
B. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Sukseskan Pelantikan Anggota DPRD, Ini Upaya Pemkot Tarakan
“Berkenaan dengan hal tersebut, hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi melalui e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) sebagai salah satu dasar menetapkan hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan,” kata Pj. Walikota.
Baca Juga :Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan
Selanjutnya sesuai amanat Pasal 155 ayat (4) UU No 23/2014 telah memuat pengaturan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Dengan demikian masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 tetap 5 (lima) Tahun dan tidak ada perpanjangan.
“Jadi jika e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum diterbitkan (untuk selanjutnya digunakan KPU Kota Tarakan melakukan penetapan), maka sesuai tanggal akhir masa jabatan 12 Agustus 2024 masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan berakhir. Adapun fungsi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah tingkat atasnya. ujarnya.(**)