• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Pemkot Tarakan

Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

by Redaksi
12/08/2024
in Pemkot Tarakan, Politik
A A
Sukseskan Pelantikan Anggota DPRD, Ini Upaya Pemkot Tarakan

Pj. Walikota Tarakan Bustan bersama Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Foto : Humas Pemkot

TARAKAN – Menanggapi polemik jadwal pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir 12 Agutus 2024 (Hari Ini), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sudah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam keterangan press rilisnya, Pj Walikota Tarakan Bustan mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat khusus Kemendagri secara online dengan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda.

Baca Juga

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan

Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan

Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD

Ada pun hasil konsultasi dijelaskan berdasarkan Lampiran PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah memuat pengaturan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU Kab/Kota dilakukan :

A. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan Penetapan Hasil Pemilu.

B. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Sukseskan Pelantikan Anggota DPRD, Ini Upaya Pemkot Tarakan

“Berkenaan dengan hal tersebut, hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi melalui e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) sebagai salah satu dasar menetapkan hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan,” kata Pj. Walikota.

Baca Juga :Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Selanjutnya sesuai amanat Pasal 155 ayat (4) UU No 23/2014 telah memuat pengaturan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Dengan demikian masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 tetap 5 (lima) Tahun dan tidak ada perpanjangan.

“Jadi jika e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum diterbitkan (untuk selanjutnya digunakan KPU Kota Tarakan melakukan penetapan), maka sesuai tanggal akhir masa jabatan 12 Agustus 2024 masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan berakhir. Adapun fungsi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah tingkat atasnya. ujarnya.(**)

Tags: BustanDPRD Kota TarakanHeadlineKPU RIMenteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda.MKPemkot TarakanPj Walikota Tarakan

Berita Lainnya

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri
Parlemen

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

10 Juli 2026 07:00
Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan
Politik

Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan

9 Juli 2026 17:01
Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan
Parlemen

Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan

9 Juli 2026 16:49
Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD
Parlemen

Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD

9 Juli 2026 13:44
Masalah Fiskal Masuk IGD, Supa’ad Minta Anggaran Urgent RSUD Tidak Ditahan
Parlemen

Masalah Fiskal Masuk IGD, Supa’ad Minta Anggaran Urgent RSUD Tidak Ditahan

9 Juli 2026 12:16
Kawal Prioritas Pembangunan, DPRD Kaltara Bersama TAPD Matangkan Pembahasan APBD Efektif dan Transparan
Parlemen

Kawal Prioritas Pembangunan, DPRD Kaltara Bersama TAPD Matangkan Pembahasan APBD Efektif dan Transparan

9 Juli 2026 09:19
Next Post

Tinjau Persiapan Festival IRAU ke 7, Bupati Ibrahim Ali Pastikan Acara Digelar Meriah

Dukung Proklim, Wali Kota Balikpapan Raih Penghargaan KLHK

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan dan Jembatan Terancam Rusak, Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Sawit Tetap Jalan, Perusahaan Diminta Pastikan Muatan Sesuai Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

10 Juli 2026 07:00

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

9 Juli 2026 20:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP