Menu

Mode Gelap

Pemkot Tarakan · 12 Agu 2024 07:22 WITA ·

Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan


					Pj. Walikota Tarakan Bustan bersama Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Foto : Humas Pemkot Perbesar

Pj. Walikota Tarakan Bustan bersama Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Foto : Humas Pemkot

TARAKAN – Menanggapi polemik jadwal pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir 12 Agutus 2024 (Hari Ini), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sudah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam keterangan press rilisnya, Pj Walikota Tarakan Bustan mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat khusus Kemendagri secara online dengan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda.

Ada pun hasil konsultasi dijelaskan berdasarkan Lampiran PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah memuat pengaturan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU Kab/Kota dilakukan :

width"500"
width"500"
width"500"

A. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan Penetapan Hasil Pemilu.

B. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Sukseskan Pelantikan Anggota DPRD, Ini Upaya Pemkot Tarakan

“Berkenaan dengan hal tersebut, hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi melalui e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) sebagai salah satu dasar menetapkan hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan,” kata Pj. Walikota.

Baca Juga :Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Selanjutnya sesuai amanat Pasal 155 ayat (4) UU No 23/2014 telah memuat pengaturan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Dengan demikian masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 tetap 5 (lima) Tahun dan tidak ada perpanjangan.

“Jadi jika e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum diterbitkan (untuk selanjutnya digunakan KPU Kota Tarakan melakukan penetapan), maka sesuai tanggal akhir masa jabatan 12 Agustus 2024 masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan berakhir. Adapun fungsi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah tingkat atasnya. ujarnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 232 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tim SFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kosmetik Ilegal

14 September 2024 - 14:57 WITA

blank

Pj Walikota Bustan Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik Lapas Tarakan

14 September 2024 - 14:26 WITA

blank

Bawakan 10 Lagu di Konser Pilkada, Padi Reborn Siap Guncang Taman Berkampung Malam Ini

14 September 2024 - 11:22 WITA

blank

Kembali Duduk di DPRD Kaltara, Rakhmad Sewa Kejar Pelayanan Publik, Pendidikan Hingga Kesehatan

14 September 2024 - 07:54 WITA

blank

17 September, KPU Tarakan Buka Pendaftaran KPPS

13 September 2024 - 21:15 WITA

blank

Cek Progres Pembangunan IKN, Komisi V DPR – RI : IKN adalah Ikon Bangsa Indonesia

13 September 2024 - 20:55 WITA

blank
Trending di Daerah