• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Kumpulkan 97.065 Suara Sah Parpol Pemilu 2024, Paslon Bisa Daftar Pilkada Kaltara

by Redaksi
13 Agustus 2024 18:42
in Politik
A A
0
Kumpulkan 97.065 Suara Sah Parpol Pemilu 2024, Paslon Bisa Daftar Pilkada Kaltara

KPU Provinsi Kaltara gelar sosialisasi syarat dukungan paslon maju pilkada. Foto : Ist

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan partai politik bisa mengusung kandidat bakal calon di Pilkada tidak hanya melalui perolehan kursi, tapi juga melalui suara sah.

Hal itu, disampaikan pada kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Povinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 di Hotel Pangeran Khar, Sabtu (10/8/24).

Baca Juga

DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Koodinasi dan Gencarkan Sosialisasi Kebijakan KRIS 

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

Enam Dekade Golkar, Rahmad Mas’ud Tegaskan Pentingnya Politik Pengabdian

Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

Ketentuan syarat pengusungan itu, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Paprol Peserta Pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024.

Baca juga : Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum 

Anggota KPU Provinsi Kaltara divisi teknis penyelenggaraan, Chairulizza menyampaikan dasar keputusan KPU Provinsi Kaltara tersebut, adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon di Bagian Kedua Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu di Pasal 11 disebutkan,

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta
Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Atas dasar itu, dijelaskannya KPU Provinsi  Kaltara menetapkan syarat pengusungan untuk maju Pilgub Kaltara yakni, minimal 7 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi Kaltara jika menggunakan perolehan kursi hasil Pemilu 2024. Adapun jika melalui perolehan suara gabungan parpol yakni, sebanyak 97.065 suara sah.

Baca juga : Sebanyak 19.378 Warga Tana Tidung Ditetapkan Masuk DPS Pilkada 2024

“Syarat (pengusungan) 20 persen untuk perolehan kursi, 25 persen untuk perolehan suara sah. Artinya apa, itu untuk proses perhitungan ya. Kalau semisal dia pakai jalur kursi berarti dia minimal 7 kursi. Tapi kalau dia daftarnya lewat perolehan suara berarti harus minimal tadi 97.065 (suara sah),” ujarnya.

Chairulizza menuturkan, syarat pengusungan melalui perolehan suara sah menjadi alternatif bagi para kandidat calon untuk mendaftar apabila tidak mencukupi secara kursi. Hanya saja, syarat tersebut tidak berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen atau DPRD Provinsi Kaltara.

“Misalnya dalam 1 koalisi partai dihitung perolehannya lebih gak, kalau lebih maka bisa menggunakan itu. Walaupun misalnya secara kursi dia kurang,” tuturnya.

“Partai dapat 1 kursi itu kan beda-beda perolehan suaranya kan, ada 1.000 dapat 1 kursi, ada yang 1.700 dapat 1 kursi. Itu semisal (pengusungan) hitungannya pakai perolehan suara bisa, dengan ketentuan tadi minimal 25 persen atau 97.056 suara,” tandasnya.(**)

Tags: ChairullizzaHeadlineKPU KaltaraKPU RIparpolpilgub kaltaraPilkada Kaltara
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Koodinasi dan Gencarkan Sosialisasi Kebijakan KRIS 
Parlemen

DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Koodinasi dan Gencarkan Sosialisasi Kebijakan KRIS 

23 Oktober 2025 13:31
Daerah

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

21 Oktober 2025 17:45
Politik

Enam Dekade Golkar, Rahmad Mas’ud Tegaskan Pentingnya Politik Pengabdian

21 Oktober 2025 13:23
Daerah

Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

20 Oktober 2025 13:27
Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan
Politik

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

20 Oktober 2025 09:35
Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah
Olah Raga

Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah

19 Oktober 2025 13:31
Next Post

Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan

Presiden Jokowi ke Kepala Daerah: Jaga Daya Beli Rakyat dan Pastikan Keamanan Pilkada Serentak

Gubernur Paparkan Posisi Strategis Kaltara Sebagai Pintu Masuk IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Brimob Kaltim Rayakan HUT ke-80 dengan Donor Darah

23 Oktober 2025 19:12

Peringati HUT ke-24, GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN

23 Oktober 2025 18:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP