• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Sebelum Ada Penetapan Calon, KPU Kendal Seyogyanya Terima Berkas Dico Ganinduto

by Redaksi
31 Agustus 2024 12:54
in Politik
A A

Dico Ganinduto - KH Ali Nurudin Saat Mendaftar di KPU Kendal. Foto: Screenshot Live YouTube KPU Kendal

JAWA TENGAH – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah. Sehingga menurutnya, yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.

Hal tersebut disampaikan Prof Yahya Zein menyikapi pengembalian berkas pasangan Calon Bupati Kendal Dico Ganinduto yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal.

Baca Juga

Hasan Basri Desak Investigasi Menyeluruh Atas Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Nasir: CSR Perusahaan Harus Terintegrasi dengan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Genjot Raperda UMKM, DPRD Kaltara Lakukan Studi Komparasi ke Kaltim

Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya

“Jadi artinya begini, sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol. Dan yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ,” kata Yahya di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, dirinya pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.

Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. “Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, PKB mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024. “Alhamdulillah pada (pendaftaran) malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis 29 Agustus 2024.

“Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata dia.

Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.

“Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi. (**)

Tags: DicoFBFokusHeadlineKaltaraKendalKPBKPU KendalPilkada 2024

Berita Lainnya

Hasan Basri Desak Investigasi Menyeluruh Atas Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
Nasional

Hasan Basri Desak Investigasi Menyeluruh Atas Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

28 April 2026 17:03
Nasir: CSR Perusahaan Harus Terintegrasi dengan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Parlemen

Nasir: CSR Perusahaan Harus Terintegrasi dengan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

28 April 2026 11:08
Genjot Raperda UMKM, DPRD Kaltara Lakukan Studi Komparasi ke Kaltim
Parlemen

Genjot Raperda UMKM, DPRD Kaltara Lakukan Studi Komparasi ke Kaltim

27 April 2026 20:15
Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya
Nasional

Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya

27 April 2026 16:15
Warga KTT Curhat Menu MBG ke Deddy Sitorus
Parlemen

Warga KTT Curhat Menu MBG ke Deddy Sitorus

27 April 2026 15:08
Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 
Parlemen

Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

26 April 2026 14:19
Next Post

Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Ini Evaluasi Bawaslu Kaltara untuk RSUD dr. Jusuf SK

Bebas Bersyarat, Hasbudi Masih Wajib Lapor ke Bapas Tarakan

KPU Kaltara Tegaskan Parpol Koalisi Usung Paslon Tidak Bisa Tarik Dukungan

KPU Kaltara Tegaskan Parpol Koalisi Usung Paslon Tidak Bisa Tarik Dukungan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Qatar Lirik Kaltara, Peluang Besar Dorong Investasi Migas dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Hasan Basri Desak Investigasi Menyeluruh Atas Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Hasan Basri Desak Investigasi Menyeluruh Atas Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

28 April 2026 17:03
BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

28 April 2026 13:46
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP