• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

KPU Kaltara Tegaskan Parpol Koalisi Usung Paslon Tidak Bisa Tarik Dukungan

by Redaksi
31 Agustus 2024 14:08
in Politik
A A
KPU Kaltara Tegaskan Parpol Koalisi Usung Paslon Tidak Bisa Tarik Dukungan

Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza. Foto : Ist

TANJUNG SELOR – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara secara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), Kamis (29/8/24) malam, maka ada 3 pendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara, Sulaiman-Adri Patton, Zainal-Ingkong Ala dan Yansen-Suratno.

Partai Politik (Parpol) yang sudah menyatakan dukungannya terhadap salah satu Pasangan Bacakada dalam bentuk B1-KWK maka tidak bisa mencabut dukungan, setelah paslon yang diusung tersebut mendaftar ke KPU Kaltara.

Baca Juga

Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi

Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara

Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret

Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik

“Parpol tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kaltara 2024,” kata Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza.

Ia menerangkan, persoalan dukungan ini diatur dalam Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pasal 100 disebutkan, Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Baca juga : Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Ini Evaluasi Bawaslu Kaltara untuk RSUD dr. Jusuf SK 

Kemudian di point 2 dikatakan Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Paslon yang telah didaftarkan, Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Paslon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Paslon pengganti.

Pada point 3 juga disebutkan Calon dan/atau Paslon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Dan pada point 4, Calon dan/atau Paslon mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Paslon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

“Partai yang sudah mengusungkan paslon, itu tidak diperkenankan untuk menarik diri atau mengganti paslon. Termasuk juga didalamnya, calon yang mengundurkan diri itu juga tidak diperkenankan. Artinya kalaupun semisal ada potensi atau mengundurkan diri, maka paslon tersebut dianggap gugur,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, maka seluruh parpol pengusung terhadap ketiga bakal paslon tersebut sudah melewati ambang batas yakni, 38.826 suara sah.

Baca juga : 3 Bakal Pasang Cagub dan Cawagub Kaltara Jalani 20 Metode Pemeriksaan Kesehatan 

“Ketiga paslon ini sudah memenuhi jumlah ambang batas suara sah partai pengusung yang sudah kita tetapkan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, total ada tiga paslon yang mendaftar dalam kontestasi politik tahun 2024 di Provinsi Kaltara dengan dukungan total 16 partai politik (parpol) atau partai pengusung.

Ketiga paslon itu yakni, Andi Sulaiman – Addri paton yang diusung PDI-P dan PAN dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 68.359.

Kemudian Yansen Tipa Padan – Suratno yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan PKB dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 78.123.

Sedangkan Zainal A Paliwang – Ingkong Ala diusung 11 parpol yakni, partai Nasdem, partai Hanura, PKS, partai Golkar, partai Gerindra, partai Perindo, PKN, partai Buruh, PBB, PSI, dan partai Gelora dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 241.188.(**)

Tags: ChairullizzaHeadlineKPU Provinsi Kaltaraparpolpaslonpilgub kaltaraPilkada Kaltara

Berita Lainnya

Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi
Parlemen

Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi

14 Mei 2026 08:19
Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara
Parlemen

Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara

13 Mei 2026 20:33
Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret
Parlemen

Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret

13 Mei 2026 11:22
Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik
Parlemen

Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik

13 Mei 2026 11:06
Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas
Parlemen

Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas

12 Mei 2026 14:44
Parlemen

Serap Aspirasi di Tarakan, Jufri Budiman Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

12 Mei 2026 08:59
Next Post

Satu Hari Ibrahim Ali jadi Chef Kuliner di Festival Kuliner Tana Tidung

Gunakan Teknologi Paling Canggih, Efisien dan Ramah Lingkungan, PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW

Aklamasi! Muakbar Nahkodai SMSI Tarakan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencemaran Limbah Oli di Sungai, Intake IPA Kampung Bugis Dimatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatani Dunia Kampus dan Industri, Jurusan Teknik Elektro UBT Hadirkan Penguji Eksternal dalam Ujian Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Inflasi Kaltara November 2025 Terkendali, Didorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Masyarakat Kaltara Mulai Lirik Investasi Emas, DPK Perbankan Terkontraksi di Awal 2026

14 Mei 2026 09:28

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku, Transaksi Pertanahan Kini Lebih Aman dan Transparan

14 Mei 2026 08:46
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP