• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan

by Redaksi
6 September 2024 18:23
in Daerah, Pemkot Tarakan
A A
Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan

Kantor Walikota Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan membantah Surat Keputusan (SK) pembatalan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tarakan yang dikeluarkan terhitung 1 September 2024 ini tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Kota Tarakan, Agus Priyo Hamdani menjelaskan, terbitnya Surat Keputusan (SK) pembatalan itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Aparatur Sipil Negara, kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS. Ketiga Peraturan Menteri (Permen) PAN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Baca Juga

Tawau Jadi Magnet, Arus Perlintasan di Malundung Tembus 1.500 Orang

Perkuat Kepastian Hukum, PTMB Gandeng Kejari Balikpapan Kawal Layanan Air Bersih

Gubernur Kaltara Paparkan LKPj 2025, Capaian Pembangunan Tunjukkan Tren Positif

Efektif Terapkan WFA, Pemprov Kaltara Tekan Biaya Operasional hingga Rp230 Juta

“Dasar pembatalan SK itu, awalnya dari Surat dari Penjabat (PJ) Walikota ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) meminta petunjuk terkait adanya keputusan Walikota tentang pelantikan pejabat fungsional pada 2 November 2023 dan terakhir di 28 Februari 2024,” ujarnya, Jumat (6/9/24).

Atas dasar tersebut, Pj Walikota bersurat ke BKN meminta petunjuk terkait pengangkatan pejabat fungsional tersebut. Berdasarkan surat tersebut, kemudian dilakukan telaah oleh BKN.
Hingga akhirnya mengelurkan rekomendasi dalam bentuk surat yang isinya pertama dalam pengangkatan pejabat fungsional sudah harus uji kompetensi, kemudian memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan itu.

“Itu salah satu poin-poin yang disampaikan BKN. Kemudian atas dasar itu lah BKN mengeluarkan rekomendasi agar Pj Walikota melakukan pengembalian ke jabatan semula terhadap PNS yang dilantik itu,” jelasnya.

Baca juga : Dilantik 10 Bulan Lalu, SK Pengangkatan 57 ASN Tarakan Dibatalkan 

Selanjutnya, Pj Walikota juga diminta segera memindaklanjuti surat tersebut paling lambat 30 Juli 2024. Sehingga pihaknya melakukan koordinasi sebelum tanggal 30 Juli ke BKN sekaligus untuk konsultasi dan klarifikasi terhadap surat tersebut.

“Makanya dari BKN itu dianggap gugur 30 Juli tadi itu, jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan. Makanya dari pak Pj memerintahkan segera ditindaklanjuti. Karena apa ? Kalau kita tidak melakukan tindaklanjut itu akan ada pemblokiran terhadap data PNS pejabat fungsional itu,” bebernya.

Ia menerangkan, sebenarnya ada sebanyak 43 PNS pejabat fungsional akan mengalami pemblokiran datanya apabila SK pengangkatan tidak dibatalkan. Total bisa sampai 57 PNS itu, dampak atau efek dominonya dari pembatalan SK meskipun menduduki jabatan struktur.

“Misalnya si A Kasubag Umum Kepegawaian di UPTD dilantik dijabatan fungsional, karena dikembalikan orang yang menduduki jabatan itu otomatis harus dipindahkan juga akhirnya berkembang menjadi 57 orang. Jadi pembatalan sk pengangkatan itu dasarnya rekomendasi dari BKN,” ucapnya.

Baca juga : Kasus KBG Meningkat, Hasan Basri Desak KemenPPPA Ambil Langkah Tegas

Agus juga menyebutkan, apabila surat rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka puncaknya nanti BKN akan memblokir data 43 PNS yang dilantik menduduki jabatan fungsional.

“Dampaknya segala administrasi kepegawaian pegawai tersebut akan terblokir. Dia tidak bisa naik pangkat, pokok semua urusan kepegawaian gak bisa dan akhirnya stag disitu,” ungkapnya.

Ditegaskannya, pembatalan pengangkatan jabatan semata-mata untuk menjalankan ketentuan BKN. Sebab 43 PNS diangkat menjadi pejabat fungsional belum uji kompetensi.

Hanya saja kata BKN, ada kesalahan administrasi saat pelantikan pengangkatan jabatan itu. Seharusnya pegawai dilantik hanya sebagai pelaksana tugas dalam jabatan fungsional bukan pejabat definitif.

Baca juga : 35 Anggota DPRD Kaltara Dilantik, 21 Orang Wajah Baru 

“Sebetulnya maksud Walikota terdahulu (dr. Khairul) itu, mereka sebagai pelaksana tugas. Karena syaratnya harus 2 tahun dalam jabatan itu, jadi ditempatkan disitu sebagai pelaksana tugas di bidang jabatan fungsional agar punya pengalaman dalam jabatan itu. Tapi, mereka tidak terima tunjangan jabatan dan masih terhitung tunjangan staf,” terangnya.

Untuk diketahui, dasar pembatalan pengangkatan jabatan ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor SK.B00133/364-11/ ВКРSDМ Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Wali Kota Nomor BK 800, 133/632-8/BKPSDM Tentang Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pengawas selaku Lurah, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT dan Sekretaris Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Keputusan ini kemudian merubah lampiran Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 54.800.1.3.3/632- /BKPSDM tanggal 02 November 2023 tentang Pengangkatan dari Jabatan Pengawas Belaku Lurah, Kepala Sub Bagan, Kepala Sekai Kepala UPT dan Sekretaris Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

“Mengembalikan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud раdа diktum Kesatu, kedalam jabatan semula sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini,” demikian bunyi surat keputusan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Tarakan, terhitung mulai 1 September 2024.(**)

Tags: ASNBKPSDMFungsionalHeadlinePembatalan Pengangkatan JabatanPemkot TarakanPJ WalikotaPNS

Berita Lainnya

Tawau Jadi Magnet, Arus Perlintasan di Malundung Tembus 1.500 Orang
Daerah

Tawau Jadi Magnet, Arus Perlintasan di Malundung Tembus 1.500 Orang

31 Maret 2026 13:29
Perkuat Kepastian Hukum, PTMB Gandeng Kejari Balikpapan Kawal Layanan Air Bersih
Daerah

Perkuat Kepastian Hukum, PTMB Gandeng Kejari Balikpapan Kawal Layanan Air Bersih

31 Maret 2026 05:29
Daerah

Gubernur Kaltara Paparkan LKPj 2025, Capaian Pembangunan Tunjukkan Tren Positif

30 Maret 2026 19:55
Daerah

Efektif Terapkan WFA, Pemprov Kaltara Tekan Biaya Operasional hingga Rp230 Juta

30 Maret 2026 18:42
Daerah

Ibadah Nyaman Tanpa Gangguan, PLN Dapat Apresiasi dari Pengurus Masjid di Kaltim–Kaltara

30 Maret 2026 18:03
Daerah

Lima Tahun Menahan Rindu, Abdul Rahman Akhirnya Pulang Kampung Berkat Program Mudik PLN

30 Maret 2026 17:58
Next Post

Peduli Stunting, Polda Kaltara Berikan Bantuan kepada Anak Stunting 

Bersama Korlakar – BPBD, KPH Tarakan Padamkan Karhutla di Hutan Lindung

Kendalikan Karhutla, Suma : Butuh Penampungan Stok Air

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmady Burhan Kembali Nahkodai PBFI Tarakan, Ini Targetnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Langsung Perbatasan, Pemprov Kaltara Soroti Infrastruktur Apau Kayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polresta Bulungan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di 22 Sekolah Tanjung Palas Utara

31 Maret 2026 16:23

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Palas Barat Kawal Penanaman Jagung di Desa Long Beluah

31 Maret 2026 16:17
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP