• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada

by Redaksi
18/09/2024
in Nasional
A A
Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada

JAKARTA – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyoroti terkait dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hingga dipanggil KPK dan Kejaksaan.

Dedi menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.

Baca Juga

Dubes Fadjroel: Selamat Aibek Dadebay Ketua Kurultai (Parlemen) Terpilih Kazakhstan

Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 

IKN dan Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan, OMC Terus Dilakukan

Dubes Fadjroel Buka ASEAN Summer Festival 2026 dan Tahun Kunjungan Kazakhstan-Indonesia

“Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.

Sebagai informasi diduga salah satu calon bupati di Pilkada Kudus 2024 yang ternyata berstatus mantan narapidana. Hal tersebut berdasarkan informasi surat KPU Kabupaten Kudus Nomor 815/PL.02.2-SD/3319/2/2024 tanggal 14 September 2024.

Dedy juga berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.

“Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi,” katanya.

Namun, kata dia, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.

“Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan,” ujarnya.

Sementara, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa secara sosiologis, orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.

“Bagi yang berstatus mantan narapidana ada waktu jedanya, dia boleh mencalonkan setelah melewati masa 5 tahun setelah bebas sesuai putusan MK No 56/PUU-XVII/2019,” kata Fickar.

MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht. Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Namun, lanjut Fickar, ketika dilihat dari track record yang bersangkutan, sebenarnya sudah tidak layak menjadi pemimpin. “Yaitu hukum memberinya waktu jeda 5 tahun, tapi secara sosiologis tidak pantas lagi untuk jadi pejabat,” lanjutnya. (**)

Tags: BupatiCalon Bupaticalon walikotacon gubernurKudusPilkada 2024

Berita Lainnya

Nasional

Dubes Fadjroel: Selamat Aibek Dadebay Ketua Kurultai (Parlemen) Terpilih Kazakhstan

29 Agustus 2026 16:42
Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 
Nasional

Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 

29 Agustus 2026 14:15
IKN

IKN dan Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan, OMC Terus Dilakukan

24 Agustus 2026 16:27
Nasional

Dubes Fadjroel Buka ASEAN Summer Festival 2026 dan Tahun Kunjungan Kazakhstan-Indonesia

23 Agustus 2026 13:52
IKN

Delegasi ICAPPS 2026 Kunjungi IKN, Saling Tukar Gagasan dan Bahas Perencanaan Kota Berkelanjutan Antarnegara

23 Agustus 2026 13:27
Nasional

Matematika Jadi Lebih Menyenangkan, Kolaborasi Telkomsel dan Pemerintah Provinsi Bali Hadirkan Ekosistem “AI for Education” yang Inklusif

22 Agustus 2026 11:06
Next Post
Pembahasan Tatib DPRD Tarakan Sudah Finalisasi, Selanjutnya Harmonisasi ke Kemenkumham

Pembahasan Tatib DPRD Tarakan Sudah Finalisasi, Selanjutnya Harmonisasi ke Kemenkumham

Jelang Pilkada, Bawaslu Tarakan Ajak Pemuda Lakukan Pengawasan Partisipatif

Jelang Pilkada, Bawaslu Tarakan Ajak Pemuda Lakukan Pengawasan Partisipatif

Optimis Kharisma Menang, PKS Muda Tarakan Sebut Fenomena Kokos Sentimen Pribadi

Optimis Kharisma Menang, PKS Muda Tarakan Sebut Fenomena Kokos Sentimen Pribadi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

BPBD Kaltara Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan dan Sampah Sembarangan, Cegah Karhutla Meluas

31 Agustus 2026 21:45

Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di Samboja, Plang Dipasang di Sekitar Tahura

31 Agustus 2026 19:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP