TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan, memberikan sanksi penurunan pangkat kepada 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) kasus PTSL. Sanksi yang diberikan ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
“Dari kajian dan rapat Baperjakat memutuskan sanksinya penurunan pangkat satu tingkat,†ujar Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djufrianto, Rabu (01/3/20).
Pemberian sanksi ini, setelah ada keputusan dari Pengadilan terkait kasus ott PTSL.
“Dia ini dulu dari kelurahan saat ini dipindah di organisasi perangkat daerah lain,†tambahnya.
Selain memberikan sanksi penurunan pangkat, Pemkot Tarakan juga memberhentikan dengan hormat satu ASN di BPBD Kota Tarakan.
“ASN yang dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan hormat, karena tidak pernah hadir di Kantor. Sesuai PP 53 Tahun 2010, sesuai hasil rapat Baperjakat memutuskan diberhentikan,†jelasnya.
Khusus ASN yang diberhentikan dengan hormat, bisa mengajukan pembelaan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian batasan waktu 14 hari sejak tanggal ditandatangani surat pemberhentiannya.
“Masih ada beberapa ASN yang sedang di proses terkait masalah kedisiplinan, termasuk yang tertangkap jadi kurir sabu-sabu di Samarinda beberapa waktu lalu,†tutup Effendhi Djufrianto. (mt)














Discussion about this post