TARAKAN, Fokusborneo.com – PT. Meris Abadi Jaya menyatakan komitmennya untuk membayarkan kompensasi kepada mantan pekerja kebersihan meliputi penyapu jalan, sopir, dan tenaga pendukung lainnya yang tidak diperpanjang kontraknya saat beralih dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke perusahaan tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung Direktur Utama PT Meris, Wahyudin, usai pertemuan dengan Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan terkait polemik status pekerja di Kantor PT. Meris Abadi Jaya di Pasar Tenguyun, Pamusian, Rabu (6/5/26).
Wahyudin menjelaskan pihak perusahaan telah menindaklanjuti permasalahan ini dengan menyurati Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sejak seminggu lalu.
Surat tersebut berisi permohonan agar Disnaker memfasilitasi perhitungan kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
”Kami dari pihak Meris siap membayar kompensasi itu. Kami minta supaya Disnaker menghitung berapa sih kompensasi yang harus kami bayar, tentunya sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Wahyudin.
Terkait adanya laporan mengenai pemberhentian pekerja, Wahyudin meluruskan jumlah pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya di PT. Meris mencapai lebih dari 70 orang, bukan 11 orang seperti yang mungkin dilaporkan sebelumnya.
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja perusahaan dan masukan dari DLH sebagai pemberi jasa, serta pertimbangan usia pekerja.
”Bukan 11 orang. Itu mungkin yang melaporkan ke DPRD. Secara total yang tidak diperpanjang di Meris ada sekitar 70 lebih, itu akan kami bayar semua,” tegasnya.
Selain membahas kompensasi, Wahyudin juga memaparkan kondisi terkini pekerja yang telah terakomodasi di PT Meris. Saat ini, terdapat 291 pekerja yang telah bekerja di bawah naungan PT Meris, termasuk pengawas, sopir, dan tenaga kebersihan lainnya.
Perusahaan juga telah melakukan pembenahan kesejahteraan bagi para pekerja, seperti seluruh pekerja telah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
selain itu pekerja juga di daftarkan sebagai peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan telah diurus perusahaan. Serta jam kerja telah disesuaikan menjadi 6 hari kerja dan 1 hari libur, dari sebelumnya 7 hari kerja.
Wahyudin memastikan besaran gaji telah disesuaikan dan dikonsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan. Ia berharap koordinasi dengan DLH dapat terus berjalan baik.
Ia bahkan menyatakan keterbukaan perusahaan jika nantinya ada penambahan kuota pekerja sesuai dengan permintaan DLH.(*/mt)











Discussion about this post