TARAKAN – Selama 2024, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima laporan uang palsu (upal) sebanyak 5 lembar/bilyet dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan belum
ada laporan tambahan setelah munculnya kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin.
Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menyampaikan agar masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bank Indonesia atau Aparat Penegak Hukum, jika ada temuan Rupiah yang diduga palsu agar dapat langsung diperiksa kebenarannya dan ditindak lanjuti sesuai
ketentuan.
Indra juga menyebutkan pentingnya untuk dapat mengenali keaslian Rupiah. “Ini juga kenapa kami gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah agar kita punya kemampuan untuk bisa mengenali yang asli dan dapat terhindar dari yang palsu,†ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping adanya literasi CBP Rupiah nasional secara masif dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal.
Sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), atau lebih rendah dari tahun 2022 dan 2023 pada 5 ppm, 2021 pada 7 ppm, dan 2020 pada 9 ppm.
Sebagai upaya preventif, dalam kampanye edukasi CBP Rupiah Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian
uang Rupiah kertas melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Selanjutnya, sebagai upaya represif Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(**)














Discussion about this post