BALIKPAPAN, – Penutupan dan pengghentian proses pembangunan proyek Green Valley 2 yang dilakukan Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu dipastikan akan tetap dilakukan, hingga pihak pengembang memenuhi perizinan yang diwajibkan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana yang menegaskan pembangunan dihentikan sementara, karena belum menyelesaikan proses perizinan.
Menurut Sudirman, perizinan proyek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk tata ruang, pengurusan siteplan, hingga penyelesaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL, UPL, dan PPL. Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Apa yang dilakukan Green Valley masih berproses dan belum selesai. Oleh karena itu, semua kegiatan pembangunan harus dihentikan hingga seluruh izin tuntas,†tegas Sudirman, Rabu (29/1/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain di Balikpapan.
“Jika pembangunan tanpa izin dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk. Kami sepakat bersama DPRD dan OPD terkait untuk menghentikan kegiatan pembangunan Green Valley sampai semua izin selesai,†pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi turut menyampaikan hal serupa. Ia katakan, pengembang perumahan harus melengkapi perizinan sebelum memulai pembangunan.
“Proses pengajuan izin tidak memberikan hak untuk memulai pembangunan. Jadi, tidak berarti boleh langsung membangun. Tunggu izinnya selesai dulu,†ujarnya.
Ia memberikan analogi dengan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat permohonan masuk ke kepolisian dan belum keluar, maka pemohon belum diizinkan mengemudi.
“Begitu juga dengan pembangunan, izinnya harus lengkap dulu. Ini berlaku untuk semua pelaku usaha, tanpa terkecuali. Harus patuhi aturan yang berlaku di Balikpapan. Kami tidak peduli siapa investornya. Semua harus taat aturan. Jangan sampai ada yang melanggar,†tegasnya lagi. (*)














Discussion about this post