BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menggelar diskusi bersama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Balikpapan pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh Novita Florens Palungkun, S.H., M.Kn bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berpraktik di Balikpapan.
Pertemuan tersebut membahas implementasi layanan peralihan hak berbasis elektronik yang saat ini mulai diterapkan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Dalam forum itu, sejumlah PPAT menyampaikan berbagai kendala yang masih ditemui, baik dalam penggunaan sistem elektronik maupun dalam proses layanan pertanahan lainnya.
Beberapa persoalan yang mengemuka antara lain terkait kendala teknis dalam sistem, serta perlunya kejelasan informasi mengenai perubahan prosedur dan persyaratan layanan. Selain itu, komunikasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan dinilai masih perlu diperkuat, khususnya dalam penyampaian tindak lanjut terhadap berkas yang memerlukan perbaikan.
Melalui diskusi tersebut, kedua pihak berupaya mencari solusi bersama. Langkah-langkah yang dibahas mencakup optimalisasi sistem layanan elektronik serta peningkatan pola koordinasi agar lebih efektif dan responsif.
Diharapkan, upaya ini dapat mempercepat proses penyelesaian peralihan hak dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan secara keseluruhan, sehingga lebih tepat waktu dan akurat bagi masyarakat.(KantahBalikpapan)












Discussion about this post