• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Kantah Kota Balikpapan

Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Kepemilikan Tetap Terlindungi dan Berkepastian

by Redaksi
18 Februari 2026 20:40
in Kantah Kota Balikpapan, Kementrian ATR/BPN
A A
Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Kepemilikan Tetap Terlindungi dan Berkepastian

Warga menunjukkan dokumen sertipikat tanah yang telah diterbitkan dengan penuh sukacita usai proses pelayanan pertanahan, sebagai wujud kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

KABUPATEN BATANG, Fokusborneo.com  – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga

Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta

Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM, ATR/BPN Tambah Deretan Satker Berintegritas

Bangun Kepercayaan Publik, ASN ATR/BPN Diminta Pahami Etika Komunikasi

Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Dukung Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di _entry_,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan. (JR/RT)

Tags: alih waris tanahaplikasi Sentuh TanahkuAtr /bpnbalik nama sertipikatbiaya balik nama tanahInformasi PertanahanKantor Pertanahan BatangKementerian ATR/BPNkepastian hukum tanahLayanan pertanahanPendaftaran Tanahperalihan hak atas tanahsertipikat tanah elektroniktanah warisan keluargawaris tanah

Berita Lainnya

Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta
Kantah Kota Balikpapan

Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta

18 Februari 2026 08:47
Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM, ATR/BPN Tambah Deretan Satker Berintegritas
Kantah Kota Balikpapan

Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM, ATR/BPN Tambah Deretan Satker Berintegritas

17 Februari 2026 10:51
Kantah Kota Balikpapan

Bangun Kepercayaan Publik, ASN ATR/BPN Diminta Pahami Etika Komunikasi

14 Februari 2026 18:00
Kantah Kota Balikpapan

Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Dukung Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

13 Februari 2026 13:23
Kantah Kota Balikpapan

Percepat Layanan Aduan, Karo Humas ATR/BPN Dorong Penguatan Koordinasi dengan Ditjen Teknis

13 Februari 2026 10:04
Kantah Kota Balikpapan

Kepala ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna STPN Restorasi Arsip Pascabencana

12 Februari 2026 16:34
Next Post

Kapolda Kaltara Pimpin Prosesi Reward dan Punishment Personel di Mapolda Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ketua Koperasi Selumit Curhat ke Wamenkop: “Kami Disuruh Berlari, Tapi Modal Masih Terhambat”

    Ketua Koperasi Selumit Curhat ke Wamenkop: “Kami Disuruh Berlari, Tapi Modal Masih Terhambat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Rute Pelni Tarakan-Surabaya Dibuka Kembali, Supa’ad Hadianto Siap Kawal ke Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltara Terjun Bebas dari Rp15 Miliar ke Rp5 Miliar, Syamsuddin Arfah Berharap Bisa Dikembalikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Lansia di Tarakan Wisuda S1, Ketua Yayasan Almarhamah Tegaskan Biaya Sekolah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Kaltara Pimpin Prosesi Reward dan Punishment Personel di Mapolda Kaltara

18 Februari 2026 22:23
Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Kepemilikan Tetap Terlindungi dan Berkepastian

Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Kepemilikan Tetap Terlindungi dan Berkepastian

18 Februari 2026 20:40
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP