BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan terus mematangkan persiapan penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di Kota Balikpapan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan melakukan kunjungan ke Kantah Kota Samarinda untuk mempelajari secara langsung pelaksanaan layanan tersebut, mulai dari alur hingga tahapan yang perlu disiapkan sebelum PERINTIS diterapkan di Balikpapan.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantah Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., bersama jajaran. Mereka diterima Kepala Kantah Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, S.SiT., M.H., QRMP.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti secara luring oleh jajaran Kantah Kota Samarinda di Ruang Rapat Kantah Kota Samarinda.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantah Balikpapan mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan PERINTIS sekaligus berdiskusi terkait alur layanan, pembagian tahapan pekerjaan hingga berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk memastikan layanan dapat berjalan sesuai target.
PERINTIS merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang menargetkan penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari. Layanan ini mencakup sejumlah bentuk peralihan hak yang menggunakan akta PPAT, seperti jual beli, hibah dan tukar-menukar.
Dalam penerapannya, proses tersebut tidak hanya bergantung pada pekerjaan di Kantah. Ada sejumlah pihak yang terlibat dan saling berkaitan, mulai dari masyarakat sebagai penjual maupun pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah dalam proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Kantah.
Karena itu, pengalaman Kantah Samarinda menjadi salah satu bahan penting bagi jajaran Kantah Balikpapan dalam memahami bagaimana setiap tahapan dapat terhubung dalam satu alur layanan yang terintegrasi.
Dalam skema PERINTIS, tahapan layanan mencakup verifikasi BPHTB, pembuatan dan pelaporan akta oleh PPAT, pemeriksaan berkas, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat.
Bagi Kantah Balikpapan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh unsur yang terlibat siap menghadapi perubahan pola kerja ketika PERINTIS mulai diterapkan.
Pasalnya, target penyelesaian maksimal 10 hari membuat setiap tahapan harus berjalan tepat waktu dan membutuhkan koordinasi yang baik antarpihak.
Terlebih, Kota Balikpapan dijadwalkan menjadi salah satu Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS pada 24 September 2026. Penerapan tersebut merupakan bagian dari perluasan layanan ke 24 Kantah berikutnya setelah fase awal yang telah diterapkan pada 17 Kantah.
Melalui kunjungan ke Samarinda, jajaran Kantah Balikpapan tidak hanya memperoleh gambaran mengenai alur PERINTIS, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis yang dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan persiapan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan penerapan PERINTIS di Kota Balikpapan berjalan efektif sekaligus memberikan layanan peralihan hak yang lebih terintegrasi dan cepat kepada masyarakat.(**)















Discussion about this post