BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan terus mematangkan kesiapan menjelang penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijadwalkan mulai 24 September 2026.
Kesiapan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Apel Pagi rutin yang digelar jajaran Kantah Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026). Apel yang dimulai pukul 07.30 WITA itu diikuti seluruh pegawai sebagai sarana penyampaian arahan sekaligus evaluasi pekerjaan.
Apel dipimpin Kepala Seksi Wilayah V Kantah Kota Balikpapan, Mohamad Ikhsan, S.H., M.H., CPM., CCLA., CPLC. Ia meminta seluruh jajaran segera menyelesaikan tunggakan berkas yang masih dalam proses, baik berkas mandiri maupun yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Berkas-berkas yang masih menjadi tunggakan agar segera dituntaskan sesuai dengan target dan ketentuan yang berlaku,” kata Ikhsan dalam arahannya.
Ia juga meminta berkas yang belum diserahkan sesuai pembagian wilayah segera diteruskan kepada masing-masing Seksi Wilayah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan alur pekerjaan lebih tertata dan tidak menghambat proses pelayanan.
Terlebih, Kantah Kota Balikpapan akan mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari pada 24 September mendatang. Layanan ini menuntut kesiapan dari sisi administrasi maupun koordinasi antarbagian agar proses peralihan hak dapat berjalan sesuai tahapan dan target waktu yang ditetapkan.
Karena itu, penataan dan penyelesaian berkas menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan layanan tersebut. Setiap jajaran diharapkan memastikan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya segera diproses dan diserahkan sesuai pembagian wilayah.
Dengan waktu penerapan yang semakin dekat, Kantah Kota Balikpapan terus mendorong ketertiban alur kerja dan kesiapan seluruh pegawai. Upaya tersebut dilakukan agar penerapan PERINTIS 10 Hari nantinya dapat memberikan pelayanan pertanahan yang lebih terukur, tertib dan tepat waktu bagi masyarakat.
Penerapan layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantah Kota Balikpapan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah.(**)














Discussion about this post